Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Pelaku Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika Terancam Hukuman Mati

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman.

Jayapura – Proses penyidikan terhadap 6 (enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi pada kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga sipil dari kabupaten Nduga pada tanggal 22 Agustus s2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika dinyatakan selesai.

Hal ini dikatakan Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Senin, (19/9/2022) .

Dijelaskannya, saat ini untuk berkas perkara tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

“Sedangkan perkara Kpt Inf DK dan 4 orang lainnya saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pada hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,” ujar Kapendam.

Adapun keenam prajurit tersebut, Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu ROM. “Dari keenam prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura,” ujar Kapendam.

Kapendam juga menerangkan bahwa Mayor Inf HFD dikenakan pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Pada pasal 365 ayat (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

5 orang tersangka lainnya, Kpt Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dikenai pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak,” ungkap Kapendam diakhir rilisnya.

Leave a Comment