Jayapura – Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerwka menyatakan bahwa pejabat baru yang dilantik Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka belum lama ini tidak sah.
Pasalnya, Bupati Pegunungan Bintang, Costan Oktemka berstatus calon kepala daerah. “Pelantikan pejabat baru di Kabupaten Pegunungan Bintang itu tidak sah, jangan buat masalah, saya harap keamanan dan ketertiban di sana berjalan lancar dan Pilkada pun bisa berjalan dengan sukses,”kata Doren ketika dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Selasa, 6 Oktober 2020.
Menurut Doren, pelantikan pejabat sudah terjadi, padahal patahan larangan melakukan mutasi jabatan itu tercantum dalam Undang- Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut dia, adanya larangan tersebut untuk mencegah praktik mobilisasi suara oleh pihak yang sedang berkuasa. Selain itu, kata dia, calon petahana pun dilarang meng gunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kepentingan pemilihan selama periode enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
“Ijin dari mana untuk melantik, kita di Provinsi saja tidak diberitahukan, patahana bupati jangan buat masalah bekerja harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yance Nawipa membenarkan adanya pelaporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh patahana bupati Costan Oktemka.
Sesuai Undang-Undang Pilkada, tidak diperbolehkan calon kepala daerah petahana untuk mengganti dan melantik pejabat baru.
Pihak yang melapor ke Bawaslu Pegunungan Bintang pada Rabu, 30 September 2020 lalu, adalah tim kuasa hukum dari pasangan Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang merupakan rival dari pasangan Costan, dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Yance mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait pelaporan tersebut. Sebab, Bawaslu masih mengkaji bukti-bukti yang dilampirkan pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Constan.
“Kami telah mendapatkan surat keputusan KPU penetapan Costan sebagai calon kepala daerah. Selain itu, pelapor juga memberikan bukti surat keputusan dan foto dokumentasi pelantikan pejabat,” kata Yance saat dihubungi dari Jayapura, Senin 5 Oktober 2020.
Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum pasangan Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin mengungkapkan, KPU Pegunungan Bintang telah menetapkan Costan dan Deki Deal sebagai calon Bupati serta Wakil Bupati nomor urut satu pada 23 September 2020.
Adapun pada 25 September, Costan tetap melantik sejumlah pejabat untuk sejumlah jabatan, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang.
Ia pun mengatakan, perbuatan Costan tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 71 berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Costan telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Sebab, ia melantik pejabat sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Aloysius.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk mendampingi Bawaslu Pegunungan Bintang terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Costan.
“Sesuai Undang-Undang Pilkada, tidak diperbolehkan calon kepala daerah petahana untuk mengganti dan melantik pejabat baru. Tim Bawaslu Papua turut membantu penanganan laporan ini,” kata Ronald.
Denius Oupmabin selaku Ketua Tim Sukses Costan-Deki, menyatakan laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut dua tidak mendasar. Sebab, Costan hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala daerah.
“Pelantikan para pejabat ini bertujuan agar tidak terhambatnya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pegunungan Bintang. Kami meminta agar masalah ini tidak dipolitisir,” tegas Denius.