Lombok – Bupati Jayapura Mathius Awoitau SE M.Si bersama PDAM Jayapura melakukan asistensi penyusunan Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan PDAM dan Studi Banding di PERSERODA Giri Menang Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan Pendampingan yang diikuti oleh PDAM Kabupaten Jayapura dan kota Jayapura sejak 11-14 November 2022 ini merupakan suatu tahapan penyesuaian Dasar Hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasih ( PP ) tahun 2017.
Usai menghadiri acara tersebut, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw SE M.Si mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang telah memberikan dukungan serius terhadap kegiatan penyusunan Raperda Perubahan bentuk perusahaan PDAM.
“Selaku Bupati Jayapura, saya mengucapkan terima kasih atas dukungan serius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap kegiatan ini,” ucap Bupati Mathius.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H.Entis Sutisna, SE, MM, mengungkapkan keberadaan pihaknya di kota Mataram sejak 11 – 14 November bersama dengan pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Dalam hal ini bapak bupati dan bapak walikota Jayapura serta DPR Kabupaten/Kota Jayapura, dalam rangka mengikuti kegiatan pendampingan.
Yang mana PDAM Jayapura, kata Sutisna sesuai dengan amanat PP 54 tahun 2017 harus segera melakukan perubahan badan hukumnya menjadi PERSERODA (Perusahaan Perseroan Daerah) yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.
Nah Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok ini, lanjut Sutisna, karakteristiknya sama dimiliki oleh dua (2) pemerintah daerah yaitu pemerintah Lombok Barat dan Lombok Timur yang juga berada di ibu kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
“Sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini dan kehadiran Bupati Jayapura, Walikota Jayapura, DPR kota dan Kabupaten ini juga menunjukkan sebuah komitmen bersama untuk segera merubahnya,” ujar Sutisna.
“Syukur alhamdulillah kesempatan ini kami sampaikan terima kasih kepada pihak Pemda kota dan Kabupaten Jayapura yang mengsuport kegiatan ini,” ucapnya menambahkan.
Ia juga berharap, perubahan tersebut dapat segera disahkan di akhir November tahun ini.
Sebab menurut Sutisna, perubahan ini adalah hasil yang baik, karena akan menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera merubah badan hukum PDAM Jayapura, dikarenakan aturan itu sudah diberlakukan sejak tahun 2017.
“Jadi kita terlambat 2 tahun sehingga dengan adanya perubahan ini, tentu akan memberikan juga fleksibilitas bagi PDAM Jayapura dalam melakukan operasionalnya. Karena dengan berubah menjadi BUMD, sudah tentu mindset teman- teman juga harus berubah menjadi aktor entrepreiner yang mampu menjawab percepatan pembangunan sarana air bersih,”
“Dan yang terpenting adalah, bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Daerah,” katanya.
Artinya sudah akan lebih jelas lagi hak dan kewajiban dari pada para pihak dalam hal ini, bagaimana nanti pemerintah kota dan Kabupaten Jayapura melakukan kolaborasi.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya Selaku Dirut PDAM Jayapura berterima kasih kepada pemerintah Nusa Tenggara Barat yang telah menerima kami kemarin melalui ibu Wakil Gubernur NTB, dan juga kehadiran bapak bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid S.Ag M.si. dan direktur utama air minum Mataram Dirut PT AM GM H.Lalu Ahmad Zaini ST.MT yang banyak melakukan support dan pendampingan, sehingga mempercepat proses perubahan Status PDAM Jayapura menjadi PERSERODA,” pungkasnya.