‘Kapolres Tegaskan Tahanan Makar Diperlakukan Sangat Manusiawi’
MERAUKE,ARAFURA,- “Mereka diberlakukan lebih dari manusiawi karena kita berikan baju, kebutuhan MCK tersedia, ada buah-buahan, pakaian kotor bahkan kita ganti tidak hanya dicuci. Selain itu ada coffee morning buat mereka, kita sediakan teh dan kopi bahkan saya belikan dispenser baru dan saya layani mereka sama seperti yang lain. Jadi kalau mereka bilang dihajar itu tidak benar dan belum pernah ada kasus makar sampai 3 kali penangkapan,”jelas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan di ruang data Mapolres Kamis lalu terkait dengan beredarnya siaran pers oleh Emanuel Gobay, SH, MH yang merupakan berita hoax dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Isi siaran pers tersebut juga tidak dibubuhi tanda tangan dan tidak dicap stemple resmi, sehingga dapat dikatakan itu berita yang sengaja dibuat oleh sekelompok orang tertentu yang ingin memperkeruh situasi Kabupaten Merauke sehingga menjadi tidak aman. Kapolres menegaskan bahwa Polres Merauke telah memberlakukan 13 tahanan kasus makar tersebut secara manusiawi dengan memberi segala keperluan hidup sehari hari di dalam rutan Polres Merauke seperti makan dua kali sehari, minum, pakaian serta pemeriksaan kesehatan secara rutin. Ia menjelaskan, suku asli di Merauke saja menolak para pelaku makar tersebut karena yang dilawan adalah negara dan masyarakat Marind tidak pernah melakukan makar. Oleh sebab itu jangan sampai ada orang-orang luar yang ingin membuat onar di tanah datar yang damai ini.
Justru seharusnya sebagai tamu yang datang harus ikut membangun daerah bersama-sama bukan malah melakukan pemberontakan terhadap negara. “Jadi kita tidak seperti yang diberitakan oleh Emanuel Gobay dan itu keliru. Semua dampak dari pra peradilan yang kalah sehingga mereka kembali membuat ulah di mana-mana. Ya, kita ketawa saja, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Kita tetap pada prinsip kita dengan membangun dan membantu masyarakat, penegakan hukum, pelindung dan pengayom kita laksanakan secara baik,”terang Untung Sangaji.
Ia mengungkapkan, siaran pers yang dibuat yang bersangkutan adalah bentuk keputusasaan setelah upaya hukum yang ditempuh melalui pra peradilan ditolak. Tindakan yang ditempuh Polri di lapangan sebagai wujud kehadiran negara yang sah di mata hukum sehingga tidak mungkin membangun suatu negara di dalam negara, itu jelas adalah tindakan makar. Tiga tahanan kasus makar yang telah menyatakan sikap kesetiaannya kepada NKRI juga sudah dibebaskan. Kapolres meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berita hoax namun mengecek kebenarannya. Bila menyebarkan berita hoax maka dapat di jerat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.