JAYAPURA – Sepasang kekasih yang tega membuang bayi buah hasil percintaanya beberapa waktu lalu di seputaran perkantoran Otonom Kotaraja yang menghebokan warga kota Jayapura, akhirnya dilimpahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura kepada Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/3) siang.
Kapolsek Abepura AKP Clief PA Dwith menerangkan pelimpahan dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu setelah kejaksaan negeri Jayapura menyatakan berkas perkara lengkap.
“Setelah melalui proses akhirnya berkas perkata dinyatakan lengkap dan selanjutnya barang bukti dan dua orang tersangka yakni MF dan LLD, kami langsung laksanakan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan atas perbuatan penelantaran anak, keduanya tersangka MF dan LLD disangkakan pasal 76 huruf B juncto 77 huruf B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 307 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kapolsek pun menuturkan kasus penelantaran akan itu terjadi pada 28 Januari 2020 lalu, dimana ketika itu, tersangkan LLD usai melahirkan anaknya, tersangka MF lalu membawa bayi tersebut di seputaran perkantoran Otonom lalu meninggalkannya.
“Untung bayi itu ditemukan warga dalam keadaan selamat dan selanjutnya dibawa ke RS.Bhayangkaran untuk mendapatkan pertolongan,” tuturnya.
Dari hasil pengembangan Kata Kapolsek, pihaknya pun tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk dua pelaku yang merupakan orang tua bayi malang itu.
“Dari hasil pemeriksaan keduanya belum siap untuk menikah dan membiayai buah hasil percintaan mereka, oleh karena itu keduaanya nekat membuang bayi tersebut,” tuturnya.