Jakarta – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP-RI) kembali memberikan anugerah penghargaan kepada lembaga-lembaga publik di Indonesia.
Oleh karena itu, untuk kategori partai politik, hanya ada lima partai politik yang mendapatkan predikat partai politik ‘Informatif’, diantaranya yaitu Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PKB.
Bahkan, pada tahun ini, Partai Demokrat untuk ketiga kalinya kembali menerima penghargaan tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KIP-RI Donni Yusgiantoro kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diwakili oleh Sekjen Teuku Riefky Harsya di Atria Hotel, Gading Serpong, Tangerang, Rabu 14 Desember 2022.
Pada kesempatan itu, Ketum Partai Demokrat AHY menyampaikan rasa syukurnya atas kembalinya Partai Demokrat menjadi salah satu partai yang ‘Informatif’,
“Kami mengucapkan apresiasi kepada Ketua dan Komisioner KIP-RI yang telah memberikan penganugerahan kepada Partai Demokrat pada tiga tahun terakhir ini. Sebagai partai yang demokratis dan terbuka. Alhamdulillah Partai Demokrat kini telah bertransformasi menjadi ‘smart party’ yang juga berpartisipasi aktif dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Kami juga ingin terus memperjuangkan hak publik untuk tahu (the right to know) yang dijamin dalam konstitusi,” ujar AHY.
Hal senada, Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPP Partai Demokrat didukungan seluruh struktur Partai Demokrat yang telah bekerja keras mempertahankan predikat Partai Demokrat sebagai partai yang informatif.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan agar semua unsur partai tidak cepat berpuas diri dan terus berkontribusi dalam membangun bangsa, khususnya untuk mendukung KIP-RI pada upaya keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua KIP-RI Donny Yusgiantoro dalam sambutannya mengatakan dari 372 lembaga publik yang menjadi objek Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya, pada tahun 2022 ini hanya 122 lembaga publik yang berhak mendapatkan predikat ‘Informatif’.
Adapun untuk mencapai kategori ‘Informatif’, penilaian harus mencapai nilai 90-100. Kemudian di bawahnya kategori ‘Menuju Informatif’ mendapatkan nilai 80-89.9, ‘Cukup Informatif’ dengan nilai 60-79.9, ‘Kurang Informatif’ dengan nilai 40-59.9, dan ‘Tidak Informatif’ kurang dari 39.9.
372 lembaga publik tersebut dibagi dalam tujuh kategori klaster lembaga; Partai Politik, Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK), Lembaga Non-Struktural, BUMN, Pemerintahan Provinsi, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Sekedar diketahui, cara ini dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, para pimpinan parpol, gubernur, direksi BUMN, dan perwakilan Kementerian serta pimpinan lembaga publik lainnya. (Tiara).