Petugas kesehatan melakukan penerapan 3T (Trace, Test dan Treat) atau lacak, periksa dan pengobatan, khususnya di daerah terpapar, Pembatasan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Papua.
Penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandara udara, pelabuhan laut dan pos lintas batas darat negara (PLBN).
Menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota wajib memberikan intensif resio kerja dan alat pelindung diri sesuai standar kepada tenaga medis dan para medis yang terlibat langsung dalam pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
Memberikan waktu aktivitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya secara terbatas antara pukul 06.00 sampai pukul 14.00 khusus pasar mama-mama Papua mulai jam 16.00 sampai dengan pukul 20.00.
Tim pengamanan dan hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus tugas kabupaten/kota di dukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat untuk mentaati semua himbauan pemerintah untuk melaksanakan social distancing, dan apabila diperlukan dapat disertai dengan tindakan pembubaran.
Penghentian pergerakan penduduk lokal Papua dilakukan terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago dan Animha. Membatasi berbagai bentuk kegiatan ibadah di wilayah provinsi Papua untuk melakukan doa dan puasa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menyelamatkan umat diatas tanah Papua.