JAYAPURA – Gubernur Lukas Enembe bersama Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompinda) membuat keputusan mengenai penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Papua, Selasa, 24 Maret 2020.
Gubernur Papua, Lukas Enembe kepada wartawan menegaskan pemerintah daerah Papua tidak akan melakukan Lockdown terkait pencegahan penyebaran virus corona di Papua.
“Tidak ada lockdown, hanya pembatasan sosial ya.., kita perlu memblokir pergerakan penduduk lokal Papua terutama dari dan ke wilayah Lapago, Meepago dan Animha,” Kata Gubernur Lukas Enembe.
Dikatakan, pembatasan sosial yang di maksud adalah melarang untuk sementara waktu orang masuk ke Papua, baik lewat jalur udara maupun laut. “Transportasi barang boleh masuk, manusia yang tidak boleh masuk,” tegas Gubernur.
Gubernur mengatakan pembatasan Sosial di Papua akan mulai berlaku sejak hari Kamis, 26 Maret 2020 hingga tanggal 9 april 2020 atau selama 14 hari.
Diakui Gubernur Lukas bila langkah ini terpaksa diambil pemerintah Papua mengingat sudah di temukannya dua pasien yang positif Covid-19. Hingga saat ini Status Papua terkait Pendemi Covid-19 masih siaga darurat.
Ini Keputusan Rapat Terkait Penanganan Covid-19 di Provinsi Papua, dimana, pemerintah mengimbau kepada seluruh penduduk baik WNI maupun WNA untuk memilih waktu untuk berada lebih lama di rumah atau tempat tinggal masing-masing, dengan melakukan social disdancing, membatasi diri untuk tidak melakukan pertemuan atau perjumpaan dengan orang atau keluarga atau rekan, tidak menghadiri/mengikuti pertemuan yang baik penting dan menjaga jarak dalam berkomunikasi.
Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi/Kabuapten/Kota. Melakukan karantina atas inisiatif sendiri dan atau pembatasan pergerakan penduduk secara tegas dan konkrik.