Terkait dengan surat dari MenPAN-RB terkait ASN bekerja di rumah, menurut Sekda, Surat edaran akan disampaikan setelah Wakil Gubernur menandatangani surat tersebut.
“Jadi untuk sekolah, Dinas Pendidikan surah liburkan selama 14 hari kedepan, sementara para ASN tidak ada libur, pekerjaan PNS dialihkan ke rumah, sebab, seluruh pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah harus dilaporkan setiap hari ke pimpinan,” katanya.
Sekda juga mengimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak panik dengan virus corona ini dan memborong barang yang diinginkannya.
“Kami sudah minta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap persediaan stok bahan makanan, dan kepada pengusaha untuk tidak menaikan harga barang, nanti kita akan melakukan operasi pasar,” tutupnya.