JAYAPURA – Dalam rangka memastikan perlindungan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, Komnas HAM RI Perwakilan Papua membentuk Tim Pemantau guna memonitoring pelaksanaan pilkada di Papua dan Papua Barat.
Hal itu diungkapkan Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits B Ramandey dalam keterangannya, Kamis (26/11) siang.
Menurutnya ada tiga hal penting yang nanti menjadi pokok dalam pemantauan yakni Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Rasa Aman dan Hak sipil dan politik dengan tujuan utama adalah memastikan pemenuhan hak-hak politik warga negara dalam pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19
“Kami akan mememantau yang meliputi pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19 serta mitigasi resiko penyebaran Covid 19 oleh penyelenggara, bagaimana aparat memastikan kondisi yang aman saat pelaksaan pilkada di daerah-daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta bagaimana penyelenggara memastikan semua warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya, persoalan DPT, Netralitas ASN serta pemenuhan hak kelompok rentan,” bebernya.
Ia pun menjelaskan apa yang akan dilaksanakan pihaknya merupakan amanat undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal (89) melaksanakan pemantauan baik melalui media maupun pemantauan langsung.
“Kami beranggotakan tujuh orang terdiri saya sendiri, yang mana kami akan melakukan pemantauan 20 Kabupaten Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat,” cetusnya.
Ia pun memaparkan menjelang pelaksanaan Pilkada, Polda Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menyebutkan ada beberapa daerah yang berpotensi rawan konflik. Penetapan status rawan ini didasarkan pada rekam jejak pelaksanaan pemilu sebelumnya dan merujuk pada indeks gangguan keamanan pemilukada. Selain itu, isu kesehatan terkait Covid-19 menjadi persoalan baru yang harus diantisipasi.