Jayapura – Guna memastikan tindaklanjut temuan dan rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsin Papua tahun anggaran 2020, maka Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPR Papua memanggil Inspektorat untuk memberikan penjelasan.
Bahkan, Pansus LHP BPK RI DPR Papua ini, meminta agar Inspektorat Provinsi Papua segera menyelesaikan hasil temuan dan rekomendasi dari BPK RI.
“Pertemuan dengan Inspektorat ini adalah kegiatan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2020. Itulah makanya Komisi III diberikan tanggungjawab sebagai Pansus LHP BPK RI DPR Papua, sehingga memanggilkan Inspektorat Provinsi Papua untuk mengecek sudah sejauhmana tindaklanjut dari rencana aksi atau action plan yang telah ditetapkan BPK RI yang harus dilakukan Pemprov Papua,” kata Ketua Pansus LHP BPK RI DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi kepada Wartawan usai kegiatan Pansus LHP BPK RI DPR Papua bersama dengan mitra di Hotel Horison, Kota ayapura , Senin (20/09).
Dijelaskannya, dari pertemuan dengan Inspektorat itu, OPD di lingkungan Provinsi Papua telah melakukan berbagai hal dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI tersebut.
“Tadi menurut pak Inspektur ada beberapa hal telah dilakukan, sehingga kita minta penjelasan hal-hal apa saja yang telah dilakukan dan hal apa yang belum, terutama lima point rekomendasi dan temuan yang disampaikan BPK RI,” jelas Benny sapaan akrab Politisi Partai Demokrat itu.
Kendati demikian lanjut Benny, memang ada beberapa hal yang dilakukan, sehingga Pansus LHP BPK RI DPR Papua minta Inspektorat untuk memastikan tindaklanjut temuan dan rekomendasi tersebut.
Apalagi, ungkap Benny, Pansus LHP BPK RI DPR Papua sendiri telah turun langsung untuk meninjau ke beberapa OPD Pemprov Papua untuk memastikan tindaklanjut itu apakah telah dilaksanakan dengan baik.
“Tapi, harapannya tidak ada hutang rekomendasi BPK RI, karena itu merupakan rekomendasi dari BPK RI, maka kita memastikan bahwa hal itu sudah dilakukan dan menurut pak Inspektur dari action plan yang disampaikan BPK RI itu, sebagian telah dilakukan oleh OPD terkait,” terangnya.
Untuk itu, tandasnya, Pansus LHP BPK RI DPR Papua meminta agar temuan dan rekomendasi BPK RI itu segera ditindaklanjuti dengan baik. Apalagi, hanya diberi waktu 60 hari sejak BPK RI menyerahkan LHP tersebut pada 26 Juni 2021, sehingga jika dihitung sebenarnya sudah lebih dari 60 hari.
Namun ketika ditanya, kira – kira apa kendalanya supaya tindaklanjut itu bisa dilaksanakan dengan cepat. Benyamin Arisoy menyatakan, harus di maklumi bersama bahwa keterlambatan itu dikarenakan pada saat penyerahan LHP BPK RI itu.
“Sebab kita semua ini dihadapkan pada pandemic Covid-19, yang meningkat sampai Agustus 2021, sehingga akhirnya semua bekerja di rumah atau WFH. Jadi itu salah satu kendalanya, kenapa tindaklanjut ini terlambat,” ungkap Benyamin Arisoy.
Untuk itu, Pansus LHP BPK RI DPR Papua ini berharap hal – hal yang belum dilaporkan itu, maka Pansus akan mengangkat dalam laporan dan Pansus akan melaporkan di paripurna DPR Papua. (Tiara).