TNI Tidak Pernah Menerapkan Prosedur Kekerasan
Jayapura – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, M.Han menggelar Konferensi Pers terkait beredarnya potongan video aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI terhadap salah satu warga yang diduga berafiliasi dengan KKB, bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan, S.E., M.M dalam keterangannya.
Hadir dalam Konferensi Pers sejumlah pejabat, diantaranya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Dr. R. Nugraha Gumilar, S.E., M.Sc., dan Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han).
Diawal Konferensi Pers ini, Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. R. Nugraha Gumilar, S.E., M.Sc., menjelaskan hasil pemeriksaan sementara atas video penganiayaan terhadap tawanan yang diduga dilakukan oleh Para Prajurit kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang bernama Definus Kogoya.
Di tempat yang sama, Pangdam XVII/Cen mengungkapkan berbagai aksi teror dan kekejaman KKB terhadap masyarakat maupun aparat keamanan TNI Polri, termasuk pembakaran fasilitas umum dan rumah warga oleh KKB, sehingga masyarakat pun berlindung di Pos TNI.
Lebih lanjut, terkait video viral aksi kekerasan oleh oknum Prajurit TNI, Pangdam sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, yang semestinya tidak boleh terjadi dalam menyelesaikan permasalahan di Papua.
“Aksi kekerasan itu melanggar Hukum, terlebih TNI tidak pernah menerapkan prosedur kekerasan dalam pelaksanaan tugas. Justru TNI menerapkan prosedur hubungan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat serta membangun kepercayaan bersama masyarakat, termasuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan,” jelas Pangdam.
“Atas tindakan kekerasan tersebut, maka pemeriksaan dilakukan terhadap para Prajurit TNI. Oleh karenanya, Kodam XVII/Cen mengambil langkah, yaitu membentuk Tim Investigasi yang saat ini sedang bekerja sebagai bentuk proses penegakan hukum,” kata Pangdam.
Pangdam juga menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Tidak ada siapa pun yang boleh lolos di sini. Semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.
Terkait mekanisme pemeriksaan, Pangdam mengungkapkan pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak Kodam III/Siliwangi dan ditindaklanjuti oleh Pomdam III/Siliwangi dengan melakukan pemeriksaan terhadap Para Prajurit tersebut.
Pada Konferensi Pers ini, Pangdam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Prajurit TNI.
“Atas nama TNI, saya mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan, perbuatan ini melanggar hukum dan mencoreng TNI, perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua,” ungkap Mayjen Izak.
“Kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang. Kita akan meningkatkan pengawasan-pengawasan kepada Satgas-Satgas yang melaksanakan tugas di daerah Papua dan mendorong proses hukum kasus ini, karena kompensasi bagi masyarakat Papua adalah keadilan sehingga masyarakat Papua bisa mendapatkan keadilan.”
“Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua. Untuk itu, proses hukum bisa diakses oleh siapa pun, termasuk oleh masyarakat,” tutup Pangdam