Jayapura – Masyarakat adat Kampung Kayu Pulau, Kota Jayapura melakukan pemalangan Kantor Gubernur Papua sejak Minggu Malam.
Masyarakat adat menuntut ganti rugi hak ulayat tanah adat kantor Gubernur Papua.
Dari pantauan di lapangan, aksi palang Kantor Gubernur Papua ditandai pemasangan spanduk di pagar berisi tuntutan, pemalangan dilakukan oleh keondoafian Kampung Kayo Pulau sebagai pemilik hak ulayat tanah adat Kantor Gubernur Papua.
Masyarakat adat Kampung Kayo Pulau menutup dan menghentikan aktivitas di Kantor Gubernur Papua sampai ada kesepakatan pembayaran.
Akibatnya, ASN Papua tidak bisa masuk dan menunggu di depan kantor.
Kadis Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto berusaha melobi masyarakat adat untuk membuka palang tetapi masyarakat menolak.
“kami tuntut ganti rugi tanah masyarakat adat Kayu Pulau, kenapa masyarakat adat Kayu Batu pemerintah bisa menjawab aspirasinya, kita punya tidak bisa, kita akan palang sampai ada jawaban dari gubernur Papua, ” tegas Ondoafi Kampung Kayu Batu, Frans Sibi.