Jayapura – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura terus berupaya agar seluruh fasilitas kesehatan di wilayah kerja Cabang Jayapura mendukung optimalisasi pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerapan sistem rujukan berjenjang yang sesuai. Sistem rujukan ini memastikan peserta mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis secara berjenjang.
Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, peserta JKN bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan primer, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar pada kartu peserta JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tidak hanya sebagai tempat berobat, tetapi juga sebagai sarana edukasi kesehatan bagi masyarakat.
“Program promotif preventif kami perkuat agar peserta tetap sehat dan bagi mereka yang sudah sakit, kondisinya bisa dikendalikan dengan baik. Kami sangat mengharapkan FKTP aktif dalam mengedukasi peserta mengenai pola hidup sehat dan upaya pencegahan penyakit,” ujar Hernawan di Jayapura, Selasa (12/11/2024).
Melalui penguatan program promotif preventif ini, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura juga berharap dapat menekan angka rujukan dari FKTP ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit, sehingga hanya kasus yang benar-benar membutuhkan pelayanan spesialistik yang dirujuk.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, rasio rujukan FKTP ke FKRTL di wilayah kerja cabang jayapura sebesar 15 persen dari total 508.291 peserta yang berkunjung dengan jumlah rujukan sebanyak 74.304 kasus.
Selain itu, sistem rujukan ini juga dibagi menjadi rujukan horizontal dan vertikal. Rujukan horizontal memungkinkan peserta berpindah antar-fasilitas dalam tingkatan yang sama jika fasilitas awal tidak dapat memberikan pelayanan optimal. Sementara itu, rujukan vertikal mengizinkan peserta untuk berpindah dari fasilitas yang lebih rendah ke tingkat lebih tinggi, atau sebaliknya, berdasarkan kebutuhan medis.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar peserta mendapatkan pelayanan yang memadai di setiap tingkatan. Selain pelayanan kesehatan, kami juga memastikan peserta memperoleh edukasi kesehatan, sehingga mereka bisa lebih memahami pentingnya menjaga kesehatan serta langkah-langkah pencegahan penyakit.” jelas Hernawan.
Hernawan menyebutkan bahwa Per Oktober 2024, terdapat 200 (dua ratus) FKTP di wilayah kerja Cabang Jayapura yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk FKTP yang meliputi Dokter Praktik Perorangan, Dokter Gigi, Klinik Pratama, Klinik Polri, Klinik TNI AD, Klinik TNI AL, Klinik TNI AU, puskesmas, dan RS D Pratama. Jumlah fasilitas ini terus bertambah seiring dengan peningkatan jumlah peserta yang memanfaatkan program JKN.
Hernawan juga menjelaskan bahwa ketentuan terkait sistem rujukan secara berjenjang telah tertuang dalam Pasal 55 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan prosedur pelayanan kesehatan, termasuk kewajiban FKTP yang merujuk peserta apabila memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sesuain indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan.
Hernawan menanggapi pengalaman Sarimah yang sempat menjalani prosedur pelayanan kesehatan rujukan ke fasilitas kesehatan di luar Jayapura. Hernawan menyampaikan hal tersebut membuktikan bahwa BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan akses, tetapi juga memperhatikan kualitas layanan kesehatan bagi pesertanya. Hernawan berharap dengan optimalnya sistem rujukan ini, masyarakat Papua, khususnya di wilayah kerja cabang Jayapura bisa mendapatkan layanan kesehatan yang terstruktur dan sesuai dengan kebutuhannya.
“Dengan semakin terarahnya sistem rujukan ini, peserta diharapkan tidak merasa bingung mengenai alur pengobatan. Kami ingin semua peserta JKN di Jayapura dan sekitarnya dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan merasa aman karena ada jaminan rujukan ke fasilitas lanjutan sesuai kebutuhan medis,” pungkasnya.
Seorang peserta JKN bernama Sarimah, yang merasakan manfaat dari alur rujukan ini, membagikan pengalamannya dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Ia memulai pengobatan di FKTP terdekat, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, dokter merujuknya ke fasilitas kesehatan lanjutan.
“Awalnya, saya berobat di puskesmas, tetapi karena membutuhkan penanganan lebih lanjut, saya dirujuk ke salah satu rumah sakit yang ada di Jayapura,” ujar Sarimah.
Sarimah menjelaskan bahwa dengan sistem rujukan berjenjang memungkinkan peserta JKN mendapatkan pelayanan tepat sesuai kebutuhan medis. Ia menceritakan pengalamannya dirujuk ke rumah sakit di luar Papua dikarenakan memerlukan pemeriksaan khusus lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
“Di rumah sakit tersebut, dokter menyarankan pemeriksaan lanjutan di luar daerah karena kondisi jantung saya yang membutuhkan penanganan khusus. Saya pun akhirnya dirujuk ke fasilitas kesehatan di wilayah Kota Makassar untuk menjalani pengobatan.” ungkap Sarimah.
Dalam sistem rujukan ini, jika peserta memerlukan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis, FKTP dapat merujuknya ke FKRTL, yaitu rumah sakit yang memiliki pelayanan spesialistik. Rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi hanya dilakukan jika FKTP tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan karena keterbatasan sarana dan prasarana medis. Apabila penanganan di FKRTL belum mencukupi, peserta dapat dirujuk ke FKRTL yang menyediakan dokter sub-spesialis dengan teknologi medis yang lebih canggih.