WAROPEN- Penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2025 melewati tenggat waktu yang ditentukan. Sebab, Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD baru sampai pada tahapan Konsultasi Publik, selanjutnya melakukan konsultasi ke Bappeda Provinsi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Waropen Bob Woriori , S STP.M.Si, diakuinya, batas waktunya hanya sampai September 2021 atau enam bulan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada pada maret lalu. Waktu enam bulan penyelesaian Perda RPJMD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86.
Dijelaskan, RPJMD merupakan dokumen sebagai landasan kegiatan-kegiatan atau pedoman dalam menyusun program Pemerintahan lima tahun kedepan.
Dengan hal tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten Waropen melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) sebelumnya telah melakukan beberapa tahapan dalam menyusun dokumen RPJMD yakni Kick Off Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD, Sinkronisasi OPD, dan Konsultasi Publik RPJMD.
“Jika tidak ada kendala, maka sesuai jadwal yang telah dibuat oleh tim, Dokumen RPJMD 2021-2025 akan didorong ke DPRD di bulan november atau awal Desember 2021 untuk di paripurna kan, setelah itu dikirim ke Provinsi untuk dievaluasi lebih lanjut, kemudian dikirim ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri selanjutnya disahkan menjadi Perda”. Jelasnya
Lanjut dikatakan, Sesuai dengan Permendagri 86, KLHS RPJMD salah satu dokumen yang sangat penting atau prioritas dalam penyusunan RPJMD, kalau sebelumnya KLHS hanya sebagai pelengkap, tetapi tahun ini KLHS menjadi syarat mutlak.
KLHS mempunyai tahapan tersendiri, setelah tahapan kick off KLHS, selanjutnya akan melakukan konsultasi Pubik satu, setelah itu di evaluasi di badan lingkungan hidup Provinsi, kemudian masuk dalam konsultasi publik kedua, setelah itu penetapan KLHS RPJMD.
“kami sangat berharap dukungan dari semua OPD, untuk dapat memberikan kontribusi data maupun memberikan kontribusi dukungan dalam mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan ini.
“Walaupun suda terlambat, kita punya semangat dan akan berupaya untuk menyelesaikan dokumen ini”. Ungkap Bob Woriori.
Disebutkan, keterlambatan penyusunan RPJMD 2021-2025, karena waktunya bertepatan dengan penyelesaian dokumen APBD 2021, kemudian penyesuaian SIPD sehingga agenda ini menyita waktu, selain itu yang menjadi kendala lain adalah data-data pendukung pada saat penyusunan rancangan awal RPJMD mengalami keterlambatan.
“Kurang lebih hampir empat bulan kami menyampaikan, untuk dukungan OPD cukup lambat sehingga data yang disampaikan ke kita (Bappeda) mengalami keterlambatan, ini salah satu kendala yang dihadapi dalam penyelesaian rancangan awal RPJMD.
Karena dukungan dari Pimpinan daerah, proses-proses dalam percepatan untuk data bisa berjalan Optimal sampai dengan bulan agustus 2021, dan dapat menyelesaikan data-data untuk penyelesaian Ranwal RPJMD, sehingga bisa melangkah ke tahapan konsultasi Publik. Jelas Bob Woriori.
Ia menambahkan, selama dalam kegiatan konsultasi publik banyak mendapatkan masukan dari toko-tokoh masyarakat, adat dan agama, yang sebelumnya juga telah dilakukan sinkronisasi terkait isu-isu strategis indikator pada setiap OPD
Dalam tahapan konsultasi publik menguji rancangan awal RPJMD bab 1 sampai dengan bab 6 yang telah dikerjakan bersama-sama dengan tim akademisi Universitas Cenderawasih.