Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko menegaskan sistem pengembangan ekosistem Online Single Submission Risk Based Approach atau perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) harus mengedepankan kepentingan publik. Termasuk, pemanfaatan penggunaan Pusat Data Nasional (PDN) dalam pengembangan sistem tersebut perlu diupayakan untuk mengedepankan efisiensi. “Jangan lagi ada ego sektoral dalam pengembangan OSS RBA versi 2 ini,” tegasnya pada saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Dukungan Optimalisasi Pengembangan OSS RBA di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (04/01).
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko menyebutkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum rapat terbatas dengan Presiden terkait dengan pengembangan sistem OSS-RBA. Yaitu, perlunya memperhatikan sistem pasca revisi PP No. 5 Tahun 2021 mengenai Perizinan Berusaha, penyelenggaraan proses administrasi keuangan, serta perencanaan pengembangan sistem OSS RBA agar termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 agar didapatkan kepastian penganggarannya untuk bisa diteruskan ke pemerintahan selanjutnya.
Terutama dalam penganggaran, Moeldoko menambahkan pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai salah satu cara efisiensi dalam pengembangan ekosistem perizinan dasar OSS-RBA. Moeldoko menyebutkan bahwa hal ini menjadi komponen penting yang harus segera ditentukan sebelum rapat terbatas dengan Presiden. “Sepanjang PDN siap menampung, ya putuskan,” ujarnya.
“Kita harus pastikan skema anggaran dan tata kelola kelembagaan sudah siap saat ratas dengan Presiden,” imbuh Moeldoko.
Pada kesempatan tersebut, Moeldoko juga menyebutkan perlunya percepatan dalam penentuan optimalisasi OSS-RBA dalam mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif dan transparan. Selain itu, keberhasilan penerapan sistem OSS-RBA, lanjut Moeldoko dapat menjadi salah satu pencapaian kinerja di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau legacy yang dapat dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.
“Saya pikir ini dibangun berdasarkan based practice dari berbagai kesalahan dan kelebihan jadi terkonstruksi seperti itu (OSS-RBA), kalau kita tinggalkan legacy ini dengan baik, tinggal dijalankan kepemimpinan selanjutnya,” kata Moeldoko
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menambahkan bahwa dukungan dalam pengembangan sistem OSS-RBA, khususnya dari segi anggara perlu menjadi perhatian penting. Hal ini berkaitan dengan isu teknis yang berkembang seiring dengan berlakunya sistem OSS-RBA dalam mengajukan izin berusaha. “Perlu ada satgas untuk koordinasi khusus, terutama dari stakeholder terkait sehingga akan terintegrasi dengan baik,” ujarnya.
Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko ini telah berjalan selama dua tahun, sejak secara resmi diluncurkan pada bulan Agustus 2021. Hingga saat ini, OSS-RBA sudah menerbitkan 7,1 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di 6 (enam) titik di Indonesia.