JAYAPURA – 38 kendaraan roda dua di Kota Jayapura mendapatkan sanksi tilang oleh Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota dalam rangka operasi Patuh Matoa 2020 di Jalan Percetakan, Selasa (28/7) pagi.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota AKP Viky Pandu mengungkapankan sedikitnya dalam razia operasi patuh yang diselenggarakan sedikitnya ada 50 pengendara yang terjading dimana 38 diantaranya mendapatkan sanksi tilang.
“Ada 38 yang kena sanksi tilang. 25 pengendara tidak menggunakan helem sementara tujuh unit ditilang lantaran memakai kanalpot racing,” bebernya.
Dari hasil razia yang dilakukan kata Kasat masih banyak ditemukannya masyarakat yang tidak patuh dengan aturan lalulintas.
“Tiap kali dilakukan razia masih banyak pengendara yang ditemukan melanggar aturan. Hal itu menunjukan bahwa kesadaran masyarakat masih minim akan keselamatan saat berkendara,” bebernya.
Bahkan Kasat pun menghimbau kepada masyarakat khususnya pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk selalu mentaati aturan belalulintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya. Mengingat operasi Patuh Matoa 2020 dilaksanakan sejak 23 Juli sampai dengan 5 Agustus mendatang.