Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua resmi melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengadakan kegiatan di hotel mulai tahun ini. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ia menyadari bahwa keputusan ini akan berdampak pada industri perhotelan di Papua, yang selama ini banyak bergantung pada kegiatan pemerintah sebagai salah satu sumber pemasukan.
“Berapa persen sih kegiatan pemerintah di hotel? Bisa dihitung jari juga. Harapan kita, bisnis usaha berinovasi sehingga ada keseimbangan,” ujar Ramses.
Gubernur juga mendorong Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar lebih kreatif dalam menghadapi situasi ini. Menurutnya, dunia usaha harus mampu beradaptasi dan mencari strategi baru untuk tetap bertahan.
“PHRI harus bisa bangkit dan kreatif di tengah situasi ini supaya tetap produktif. Kalau kita paksakan buat kegiatan di hotel, itu tidak bisa, karena sudah ada Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” tegasnya.
Di sisi lain, Ramses juga meminta pemerintah kabupaten/kota serta instansi terkait untuk mengembangkan sektor pariwisata di Papua. Ia menekankan bahwa Papua memiliki potensi wisata yang luar biasa, namun masih perlu dioptimalkan agar dapat menarik lebih banyak wisatawan.
“Kita harus menggali potensi ini agar ekonomi tetap berjalan dan tidak hanya bergantung pada sektor tertentu,” tutupnya.
http://ijm-nasp.unhas.ac.id/public/