Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

OJK Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS

Kepala OJK Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean (kanan). (Foto : Istimewa)

Jayapura – Peraturan OJK Nomor 9 tahun 2024  tentang Tata Kelola BPR dan BPRS berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 dan secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.

Kepala OJK Papua, Muhammad Ikhsan Hutahaean mengatakan, tujuan POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.

“Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya,” ucapnya.

OJK meyakini rangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola bagi BPR dan BPR Syariah ini dapat menjadikan industri bank perekonomian rakyat tersebut lebih berdaya saing dan semakin berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Sementara itu, hingga Juni 2024, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di Tanah Papua sebanyak 12 bank yang memiliki jaringan kantor. 11 diantaranya berkantor pusat di Papua, satu lainnya di luar Papua.

Ikhsan mengatakan, sebagian besar BPR dan BPRS tersebut belum memiliki jaringan ATM. “Saat ini baru satu BPR yang memiliki mesin ATM di Tanah Papua yaitu BPR Modern Express,” kata Ikhsan di Jayapura, Selasa (30/7/2024).

Ikhsan menyebut, sebagian besar BPR di Tanah Papua dan Indonesia belum memiliki mesin ATM lantaran banyaknya hal yang wajib dipenuhi oleh BPR tersebut agar dapat menyelenggarakan produk ATM mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia.

“Beberapa hal yang wajib dipenuhi yaitu kesiapan teknologi informasi BPR, kesiapan sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko yang pemenuhannya memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang,” jelasnya.

Selain itu, kata Ikhsan, penyediaan produk ATM membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga mengharuskan BPR memiliki kecukupan modal dan kondisi keuangan yang memadai dalam rangka menyediakan produk ATM.

Berikut daftar BPR dan BPRS di Tanah Papua :

– 6 BPR di Provinsi Papua, yaitu BPR Anak Negeri Papua, BPR SUNI, BPR Papua Mandiri Makmur, BPR Phidectama Abepura, BPR Bosnik Intsia Papua Biak, dan BPR Nusa Intim.

– 1 BPR di Provinsi Papua Tengah, yaitu BPR Artha Basudewa Abadi.

– 2 BPR di Provinsi Papua Barat, yaitu BPR Sinar Mulia Papua dan BPR Arfak Indonesia.

– 2 BPR di Provinsi Papua Barat Daya, yaitu BPR Sorong Sukses Sejahtera dan BPR Menara Cendrawasih Papua.

– Selanjutnya terdapat 1 BPR yang berkantor pusat di luar Tanah Papua namun memiliki Kantor Cabang di Tanah Papua yaitu BPR Modern Express. (Zulkifli)

Leave a Comment