Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

OJK Blokir 3.516 Situs Pinjol Ilegal

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf FT Simanjuntak saat memberikan keterangan pers terkait maraknya pinjol ilegal. (foto : Zulkifli)

Jayapura – Fintech P2P Lending atau lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan Pinjol (Pinjaman Online) adalah Layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Pinjol memiliki beberapa keunggulan diantaranya proses yang cepat, persyaratan yang mudah, serta tidak terbatas waktu dan tempat.
Berdasarkan data terkini per 15 Oktober 2021 yang dirilis OJK, terdapat 107 Pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK.

Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf FT Simanjuntak mengatakan, di Provinsi Papua per Agustus 2021, terdapat 29.449 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar.

“Adapun di Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar,” kata Adolf, Selasa (19/10/2021).
Beberapa risiko yang timbul dari pinjol yaitu dana tidak dijamin oleh lembaga penjamin simpanan (LPS), bunga relatif tinggi, dan adanya risiko pinjol ilegal.
Dia menyebut, faktor pendorong maraknya pinjol ilegal yaitu kemudahan akses, kesulitan pemberantasan, tingkat literasi yang masih rendah, dan adanya kebutuhan yang mendesak.
Sejak tahun 2019 hingga 2021 OJK telah menerima pengaduan sebanyak 19.711 pengaduan dengan rincian 9.270 pelanggaran berat dan 10.441 pelanggaran ringan/sedang.
Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat telah menerima 45 pengaduan tekait Pinjol sepanjang tahun 2021.
OJK, kata Adolf, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tahun 2018 hingga saat ini, telah memblokir sebanyak 3.516 aplikasi atau situs Pinjol ilegal.

Karakteristik Pinjol ilegal

Beberapa karakteristik Pinjol ilegal sebagai berikut :
– Tidak berdaftar dan berizin di OJK
– Alamat penyelenggara tidak jelas/ aneh dan sering berganti nama
– Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal
– Website aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis selain kamera, microphone, dan lokasi
– Riwayat pelayanan kurang baik, penagihan cenderung kasar dan tidak etis, serta melawan hukum
– Menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, dan denda tidak terbatas.

Ojk telah melakukan upaya dalam memberantas pinjol ilegal, yakni gencar melakukan sosialisasi dan edukasi keuangan, membentuk Satgas Waspada Investasi, menandatangani nota kesepahaman dengan Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia, untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum untuk memberantas pinjaman online ilegal.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang akan mengajukan pinjaman online agar memperhatikan beberapa hal, yaitu, penggunaan dana pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif dan/ mendesak, memperhatikan aspek legalitas (terdaftar dan berizin di OJK) dan logisnya penawaran pinjaman online, pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, memahami manfaat, biaya, bunga jangka waktu, denda, dan risikonya.

Namun, apabila sudah terlanjur terjerat Pinjol illegal, OJK mengimbau untuk melakukan hal-hal yaitu, segera melunasi, melaporkan ke Satgas Waspada Investasi, aabila memiliki keterbatasan kemampuan membayar, ajukan restrukturisasi, apabila sudah jatuh tempo dan belum mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama, apabila mendapat penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, dan pelecehan) maka blokir nomor kontak yang meneror, beritahu ke seluruh kontak di handphone untuk mengabaikan pesan dari Pinjol, segera lapor polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. (Zul)

Leave a Comment