MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elias Refra mengemukakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi ketat para pelaku usaha terkait dengan batas waktu pembukaan tempat usaha selama masa pandemi Covid-19. Jika masih ditemui banyak tempat usaha yang melayani pelanggan hingga melewat batas waktu maka akan ditempelkan stiker yang bertuliskan tentang peringatan atau himbauan agar mematuhi aturan yang ada. Terhitung sudah 30 orang pelaku usaha yang mendapatkan peringatan karena semua tindakan penertiban dilakukan demi kepentingan bersama. Pihaknya memahami di masa pandemi tentunya kondisi yang ada semakin sulit sehingga pihaknya juga tetap mengedepankan hati nurani.
“Namun kami tetap mengharapkan kesadaran pelaku usaha, misalnya pemilik kios dan rumah makan untuk patuh dan tidak membuka usahanya melewati jam 9 malam. Apalagi jika masih membuka hingga jam 11 atau 12 lewat, tentu dampaknya tidak akan baik,”jelasnya kepada wartawan di Swiss-Belhotel kemarin. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam menerapkan suatu aturan, pemerintah sudah mempelajari kondisi yang ada sehingga ketetapan waktu yang berlaku sekarang sudah cukup optimal karena lebih lama.
Bagi pelaku usaha yang masih membandel, pihaknya mengakui masih sebatas melakukan pemanggilan dan diberikan edukasi agar dapat menjaga kepentingan bersama. Adapun jumlah pelaku usaha yang sudah diberi peringatan rata-rata rumah makan dan beberapa kios. “Tindakan yang lebih tegas bisa saja kami lakukan namun kami sebagai manusia juga punya hati. Tidak sebatas hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab tetapi tetap punya hati nurani,”pungkasnya.