Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Mulai Rabu, Mall dan Pusat Perdagangan Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIT

Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro

SENTANI – Pengetatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Jayapura mulai efektif berlaku mulai Rabu (14/7/2021) lusa.

Salah satu poin isi dari Pengetatan dan PPKM Mikro itu adalah pusat perbelanjaan atau mall dan pusat perdagangan hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIT.

Di samping itu, tamu acara pernikahan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Kemudian, kapasitas tamu acara hajatan, syukuran dan khitanan juga paling banyak 50 persen serta tidak menyediakan makan di tempat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro usai memimpin rapat pemberlakuan pembatasan waktu aktivitas masyarakat, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (12/7/2021).

“Kita akan batasi waktu kegiatan masyarakat di pukul 18.00 WIT atau jam enam sore. Mulai tanggal 12 Juli 2021, kita lakukan sosialisasi pengetatan dan PPKM Mikro hingga besok (13/7) dan Rabu (14/7) mulai efektif berlaku,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Wabup Jayapura, PPKM tersebut ditujukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura kepada tiga distrik yakni, Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur dan Distrik Waibhu yang sampai saat ini pertambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi positif dalam satu pekan terakhir di atas 20 orang per hari.

“Sebentar lagi kita akan menghadapi PON di bulan Oktober mendatang, dan kita tidak tahu yang hadir itu dalam kondisi seperti apa. Paling tidak kita sudah harus mulai membekali masyarakat kita dengan vaksin. Minimal ketika terjangkit virus Corona, mereka sudah bisa mudah sembuh,” jelasnya.

“Ketika kita sambil melakukan razia pengetatan, memeriksa siapa yang sudah vaksin dan siapa yang belum vaksin itu untuk mengantisipasi kita akan kehadiran tamu dari seluruh Indonesia. Paling tidak kita amankan dulu masyarakat kita sebelum hadirnya tamu yang datang dari luar Papua. Kebetulan kita sama-sama tahu perkembangan Covid-19 terakhir ini kan sangat mengkhawatirkan,” sambung Giri.

Sebab itu, jika sudah mengamankan masyarakat di daerah ini, mudah-mudahan ketika terjangkit Covid-19 itu mereka bisa mudah sembuh. Walaupun setelah divaksin itu masih ada kemungkinan untuk terkena penularan Covid-19. Tetapi, jaminannya disini adalah mereka mudah sembuh.

Ia mengungkapkan, tujuan diberlakukannya aturan ini selain dapat berimplikasi terhadap mobilitas pergerakan masyarakat, juga agar masyarakat terbiasa sehingga pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

“Karena pada penerapan PPKM Mikro ini, sudah disebutkan bahwa lewat dari pukul 18.00 WIT atau jam enam sore sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat di pusat keramaian, pusat perbelanjaan atau mall dan juga pusat perdagangan,” ujarnya.

“Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Kabupaten Jayapura dan pimpinan perusahaan atau pelaku usaha mall, supermarket dan swalayan, kita bekerjasama mematuhi protokol kesehatan dan peraturan yang ada,” tukas Giri Wijayantoro.

Artikel Terkait

JOAN Tutup Debat Pertama dengan Closing Statement yang Memukau dan Bijaksana

Jems

Temui Cawagub Aryoko, PGRI Curhat Soal Kondisi Pendidikan di Pedalaman

Jems

Pangkoopsud III Berharap Kehadiran TNI AU Harus Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat

Jems

Ester Yaku Gugat Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke PTUN

Jems

Ketua Peradilan Adat Minta Masyarakat Hargai Kerja Pansel DPRK

Jems

Soal Jabatan Ketua DPRK Defenitif, DPC GAMKI Dukung Keputusan Partai Pemenang

Jems

Dilantik Menjadi Anggota DPRK, Mashita Idar Gelar Syukuran Bersama Kerabat dan Pendukung

Jems

Penunjukan Siapa yang Menduduki Ketua DPRK Jayapura Hak Prerogatif Partai Pemenang

Jems

Aktivis Politik Kabupaten Jayapura Berharap Ketua DPRK Dijabat Orang Asli Papua

Jems

Leave a Comment