Jayapura – Mulai Agustus 2020, pengukuran inflasi di Indonesia menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) tahun dasar 2018=100 dibandingkan IHK 2012=100.
Khususnya dari cakupan, klasifikasi pengelompokan komoditas, metodologi penghitungan IHK, paket komoditas, dan diagram timbang.
Kepala BPS Provinsi Papua, Adriana Helena Robaha menjelaskan, perubahan tersebut didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH) 2018 yang dilaksanakan oleh BPS Kota IHK di seluruh Indonesia.
“Sebagai salah satu bahan dasar utama dalam penghitungan IHK. Hasil SBH 2018 mencerminkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang terjadi di Indonesia,” jelas Adriana, Selasa (1/9/2020).
Dia melanjutkan SBH 2018 dilaksanakan di 90 kota, yang terdiri dari 34 ibukota provinsi dan 56 kabupaten/kota.
Dari 90 kota tersebut, kata Adriana, 3 diantaranya berada di Provinsi Papua yang meliputi Merauke, Timika dan Kota Jayapura. Survei ini dilaksanakan di daerah perkotaan dengan mencatat seluruh pengeluaran rumah tangga setiap bulannya.
Tiga Kota IHK Deflasi
Pada Bulan Agustus 2020 gabungan 3 Kota IHK di Papua tercatat mengalami deflasi 0,20 persen atau terjadi penurunan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,07 pada Juli 2020 menjadi 104,86 pada Agustus 2020.
Adriana menyebut deflasi yang terjadi pada gabungan 3 Kota IHK di Papua tersebut terjadi akibat penurunan indeks pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau; kelompol perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; serta kelompok kesehatan.
“Inflasi tahun kalender gabungan 3 kota IHK di Papua pada Agustus 2020 sebesar 1,65 persen dan inflasi year on year (Agustus 2020 terhadap Agustus 2019) sebesar 1,66 persen,” imbuhnya.