Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua perlu mengambil langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dimaksud dan keperluan tuntunan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Virus Corona (Covid-19) sebagaimana pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua menghimbau umat Islam agar mulai tanggal 27 Maret 2020 pelaksanaan shalat Jum’at sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu dilaksanakan berjamaah di rumah masing – masing dengan anggota keluarga.
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua menghimbau umat Islam untuk tetap tenang dan lebih banyak berdiam di rumah serta menyerahkan penanganan wabah Virus Corona (Covid-19) secara teknis kepada pemerintah dan terkait informasi tentang Virus Corona (Covid-19) hendaknya selalu merujuk kepada pihak yang memiliki otoritas agar masyarakat tidak terpapar berita –berita hoax.
Kepada seluruh umat Islam yang ada di Tanah Papua agar senantiasa meningkatkan keimanan dan bertaqarrub (muhasabah) kepada Allah SWT dengan memohon do’a, zikir, shalawat serta rasa tawakkal atas segala ikhtiar semua pihak dengan segala daya dan upaya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan wabah ini, agar bala’ yang melanda ini segera berlalu. Amin.