Jayapura – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua melalui Maklumat Nomor 001/C/MUI-Papua/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Wabah Virus Corona (Covid-19) mengimbau umat Islam agar mulai tanggal 27 Maret 2020 pelaksanaan Shalat Jum’at sementara waktu diganti dengan shalat dhuhur dan shalat lima waktu dilaksanakan berjamaah di rumah masing – masing dengan anggota keluarga.
Ketua MUI Provinsi Papua, KH.Syaiful Islam Al Payage, S.HI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mematuhi instruksi Pemerintah Daerah dengan melakukan pembatasan sosial.
MUI Papua, kata Syaiful, mendukung langkah Pemerintah Provinsi Papua yang membatasi pergerakan manusia dengan menutup akses penerbangan penumpang dan pelabuhan laut serta jalur darat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) selama 14 hari.
“Kami mendukung langkah tersebut agar penyebaran wabah Covid-19 ini tidak meluas, apalagi peralatan medis di Papua sangat terbatas, sampel darah orang dalam pengawasan Covid-19 harus dikirim ke luar Papua,” ujar Syaiful melalui sambungan telepon.
Ia juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mendukung langkah Pemerintah Provinsi Papua yang menutup jalur keluar masuk orang.
Berikut isi maklumat MUI Provinsi Papua :
Bahwa mempertimbangkan hasil pertemuan dan kesepakatan Pemerintah Provinsi Papua dan semua stakeholder tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Virus Corona (Covid-19) dan situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah terkonfirmasi sampai ke Papua serta besarnya tanggungjawab bersama agar tidak meluas dan berkembang dalam skala yang lebih besar.