JAYAPURA – Hari kedua pelaksanaan penertiban dan penyekatan untuk membatasi aktivitas masyarakat sejak pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT di Kota Jayapura, sesuai dengan instruksi Gubernur Papua sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 sudah mulai Nampak terlihat dengan lenggangnya jalan protocol di Pusat Kota yang dijaga aparat gabungan, Selasa (19/5) siang.
Di hari kedua pelaksanaan penertiban dan penyekatan aktivitas masyarakat memasuki pukul 14.00 WIT mobilisasi masyarakat sudah berkurang dibandingkan hari pertama.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi menjelaskan dai pantauan tersebut dapat disimpulkan bawa masyarakat sedikt-demi sekita mulai mamtuhi dengan pembatan aktivitas masyrakata yang ditetukan hingga pukul 14.00 WIT sesuai instruksi pemerintah yang dikeluarkan bersama dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Jayapura.
“Ya kalau dari pantauan sebelum memasuki jam yang telah ditentukan masyarakat sudah tidak melakukan aktivitas makan itu bagus, karena masyarakat sudah perlahan paham dengan kondisi saat ini demi kepentingan semua,” bebernya, Selasa (19/5) siang.
Bahkan Kapolresta pun meminta dengan tegas agar masyarakat yang masih membandel untuk patuh dengan pemberlakukan terkait pembatasan aktivitas masyarakat yang sudah menjadi instruksi Pemerintah, apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas.
“Jadi, hari pertama kkita masih memberikan toleransi dan kelonggaran, untuk penyesuaian diri selama hari pertama dan syukur hari kedua sudah mulai paham, kalau pun adan yang membandel maka kami akan tegas,” ungkap Kapolresta.
“Setelah itu akan dilakukan penertiban total dan penutupan total, hanya untuk yang dikecualikan yang bisa diberikan akses sebagaimana tidak jauh berbeda dengan pokok-pokok yang dilaksanakan dalam PSBB. Cuma statusnya kita ini adalah pembatasan sosial yang ditingkatkan. Sesuai dengan kesepakatan antar Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Papua dan Kota Jayapura bersama Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mulai memberlakukan penertiban dan penyekatan untuk membatasi aktivitas masyarakat di Kota Jayapura, mulai Senin (18/5).
Penertiban dan penyekatan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Papua dalam rangka pembatasan aktivitas dari Pukul 06.00 WIT hingga 14.00 WIT sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini dilakukan di 16 titik yang berada di Kota Jayapura.