Untuk Dua Perkara Sekaligus Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk perkara dengan nomor register 99/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kabupaten Waropen, Senin (15/2). Laporan ini diajukan oleh Pemohon Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri, yang juga merupakan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen tahun 2020.
Juga Perkara dengan nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021 Laporan ini diajukan oleh Pemohon Yusak Wonatorey dan Muhamad Imran keduanya masing-masing terhadap Bawaslu Kabupaten Waropen dan KPU Kabupaten Waropen sebagai Termohon. Sedangkan kandidat Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi sebagai pihak terkait yang juga merupakan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen, pada Pilkada Waropen tahun 2020.
Dari Sidang pembacaan perkara yang baru dibacakan pada pukul 17.36 WIT untuk nomor Perkara 99/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati oleh Pimpinan Hakim Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, didampingi 9 orang anggota lainnya, menjelaskan bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah sebanyak 32.131 suara, atau berjumlah 643 suara.
Berdasarkan hal tersebut, perolehan suara Pemohon dari Nomor perkara 99/PHP.BUP-XIX/2021 adalah 9.990 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait atau peraih suara terbanyak yakni pasangan calon Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi adalah 16.529 suara, sehingga selisih perolehan suara antara pihak Pemohon dan pihak Terkait adalah 6.539 suara atau sebanyak 20,35%. Dengan demikian selisih tersebut melebihi ambang presentase sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan aturan tersebut, Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. Namun pada duduk perkara Terkait perihal kepailitan Pihak Terkait yang diajukan pemohon terbukti status kepailitan tersebut telah berakhir, setelah dilakukan klarifikasi langsung kepada sumbernya.
Selain itu juga Mahkamah tidak menemukan bukti terkait penyalahgunaan program GPMKesmawar pada masa kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang dapat dikaitkan dengan hasil perolehan suara dalam Pemilukada Kabupaten Waropen Tahun 2020.
Dalil lain pun dibantah yakni terkait dengan pemungutan suara sistem noken, MK menyatakan pemungutan suara di TPS yang diduga melakukan sistem noken terdokumentasi dengan jelas sesuai ketentuan dalam formular rekapitulasi. Mahkamah pun menilai bukti terkait dalil sistem noken di Kabupaten Waropen yang diajukan oleh Pihak Pemohon dianggap kurang meyakinkan Mahkamah Konstitusi karena tidak terdapat informasi yang jelas seputar bukti terlampir dan beberapa dalil lain yang kemudian Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menjadikan dalil tersebut sebagai alasan bagi Mahkamah untuk meneruskan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.
Sedangkan untuk Perselisihan dengan Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021 yang menghadirkan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing Yusak Wonatorey dan Muhammad Imran sebagai Pemohon kepada Bawaslu Kabupaten Waropen sebagai pihak Termohon beberapa dalil yang dipokok permasalahkan pun tidak dapat diteruskan, hingga pada tahapan selanjutnya (a quo).
Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima. Keputusan ini berlaku untuk dua perkara tersebut diatas. (il/af).