Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua pada Senin (17/2/2025).
Mahkamah mendalami persoalan surat keterangan (suket) tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan Yermias Bisai untuk menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1.
Dilansir dari laman mkri.id, Yermias Bisai bersama asistennya, Herman Ayomi hadir langsung dalam persidangan hari ini. Namun, Yermias mengaku pengurusan berkas syarat pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Tahun 2024 dilakukan oleh tim pribadinya dan tim sukses atau tim pemenangan pasangan calon (paslon).
“Semua berkas dokumen pendaftaran kami disiapkan oleh tim pemenangan,” ujar Yermias di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK.
Saat diminta memperlihatkan KTP-nya oleh Saldi Isra, ternyata KTP Yermias beralamat di Kota Jayapura. Sedangkan saat pendaftaran Pilgub ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, KTP yang dilampirkan ialah beralamat di Kabupaten Waropen.
Hal itulah yang kemudian menjadi persoalan. Pasalnya, suket tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan Yermias Bisai diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
Padahal suket-suket tersebut harus dikeluarkan oleh pengadilan negeri sesuai domisilinya. Dalam hal ini domisili Yermias Bisai berdasarkan KTP saat pendaftaran adalah Waropen.
Ditambah lagi kedua suketnya bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dari PN Jayapura ternyata ada orang lain juga yang memilikinya. Yermias Bisai mengaku tidak mengetahui itu semua sampai pada akhirnya dia diminta klarifikasi oleh KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua terkait persoalan kedua suketnya tersebut pada 20 September 2024.
Sementara itu, menurut Herman Ayomi, dirinya mengurus suket tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya Yermias Bisai di PN Jayapura karena alasan jarak dan waktu tempuhnya lebih jauh dan lama ke PN Serui yang berkedudukan di Waropen. Sebab, ketika itu dia telah berada di Kota Jayapura sehingga memilih untuk mendapatkan kedua suket ke PN Jayapura.
“Dari Pengadilan menelepon kepada saya menyampaikan bahwa Bapak Yermias Bisai punya alamat yang terdaftar di sistem Pengadilan adalah Jalan Baliem Nomor 8,” kata Herman.
Karena tidak punya cukup waktu, dia mendatangi alamat tersebut untuk mengurus keterangan domisili guna mengurus suket tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Meskipun dia tahu, Yermias Bisai memiliki rumah di perumahan di Kotaraja Dalam, bukan di Jalan Baliem Nomor 8.
“Saya mendaftar ke Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 22 Agustus 2024, sedangkan ada yang sudah mendaftar lebih dahulu di tanggal 20 atas nama Yermias Bisai yang mengatasnamakan alamat Jalan Baliem Nomor 8. Pada tanggal 20, saya tidak tahu siapa yang mendaftar,” tutur Herman A Yomi.
Setelah mendapatkan keterangan domisili di Kota Jayapura, maka Herman A Yomi mengurus kedua suket di PN Jayapura sampai akhirnya keluar suket bernomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP. Yermias Bisai juga mendapatkan KTP baru dengan alamat Kota Jayapura.
Singkat cerita, ketika kedua suket ini dipermasalahkan, dia datang lagi ke PN Jayapura sehingga diganti suket dengan nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP dan 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP. Kedua suket ini kemudian diserahkan ke KPU Papua sebelum penetapan pasangan calon Pilgub Papua 2024.