JAYAPURA – Aparat gabungan terlibat dalam penyekatan terkait pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) melakukan razia penggunaan makser di Kota Jayapura, Rabu (10/6).
Tidak sedikit masyarakat yang terjaring dan mendapatkan teguran oleh petugas dalam razia penggunaan masker di empat titik di Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menerangkan razia penggunaan masker yang dilakukan tidak lain untuk menjalankan instruksi pemerintah berdasarkan surat edara (SE) Gubernur Papua, jelang masuk masa transisi menuju New Normal
“Kami lakukan razia penggunaan masker ini, guna melihat sejauh mana kesiapan masyarakat untuk mengadapi pemberlakukan new normal,” ketusnya.
Dengan ditemukannya masih banyak masyarakat yang terjaring dan mendapatkan teguran oleh petugas lantaran tidak menggunakan masker, Kata Kapolresta dapat disimpulkan bahwa kesadaran guna pencegahan penyebaran covid-19 masih minim.
Bahkan lanjut Kapolresta apabila kedepannya masih banyak lagi ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan ditindak tegas berdasarkan surat peraturan walikota yang telah dikeluarkan.
“Saat ini kami masih utamakan penindakan preventif serta humanis. Namun apabila masyarakat atau warga yang tidak menghindakan makan kami akan tindak sesuai peraturan walikota yang telah di keluarkan,” tegasnya.
Mantan Koorspri Kapolda Papua ini pun menambahkan razia penggunaan masker sudah berjalan selama dua hari dengan empat titik berbeda di Kota Jayapura yakni di Pertigaan Zipur Waena, Vihara Skyland, Petigaan PTC serta jalan protocol dok V Mandala.
“Razia penggunaan masker akan terus di lakukan tanpa ada batas waktu di tentutkan sampai dengan masyarakat benar-benar mematuhi protocol kesehatan yang di keluarkan oleh pemerintah,” bebernya.