Waropen – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen, bentuk Panitia Khusus (Pansus) pencari fakta untuk mengidentifikasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Gasper Ifan Imbiri belum lama ini diruang sidang DPRD. Disebutkan, bahwa ada kejanggalan karena hak-hak DPRD di tahun 2020 triwulan terakhir tidak terbayarkan, selain itu APBD 2020 tidak melalui Peraturan Daerah (Perda), namun melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kenapa harus ada pansus, karena kami melihat ada kejanggalan, hak-hak DPRD tahun 2020 triwulan terahir tidak terbayarkan, selain itu APBD 2020 tidak melalui Peraturan Daerah (Perda), APBD 2020 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), untuk itu ini inisiatif dewan untuk membentuk Pansus agar mengidentifikasi kembali terkait APBD 2020, yang berjalan menurut kami DPRD tidak sesuai dengan prosedur” ujarnya
Dijelaskan, identifikasi awal yang akan dilakukan adalah struktur APBD, sebelumnya DPR sudah menyurat hingga tiga kali, namun belum ada penyampaian materi dari pihak Eksekutif kepada Legislatif, dan Pansus ini dibentuk agar Pemerintah Daerah dapat menyampaikan materi tersebut kepada Dewan.
“ini kita sudah masuk di awal tahun 2021, masuk dalam pembahasan APBD 2021, tetapi sampai saat ini belum ada penyampaian materi APBD perubahan 2020 bahkan APBD 2021”, tutupnya.