Timika – Terpidana kasus korupsi, Eltinus Omaleng, diinfokan menderita kanker sehingga diperkenankan meninggalkan Lapas menuju Jakarta untuk menjalani perawatan medis.
Kepala Lapas Timika, Mansur Yunus Gafur, membenarkan kejadian ini pada Kamis (26/12/2024) pagi, untuk perawatan intensif di RS Kanker Dharmais, Jakarta.
Izin dan proses pengawalan menurut Kalapas, keberangkatan Eltinus dilakukan dengan prosedur resmi. Pengawalan narapidana terdiri dari tiga orang:
1. Seorang anggota kepolisian dengan izin dari Kapolres,
2. Satu perawat dari Lapas,
3. Satu petugas pengawal dari Lapas.
Selain itu, izin keberangkatan ini telah dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jayapura. Mansur menjelaskan bahwa langkah ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat Eltinus diketahui menderita kanker.
Aturan Izin Keluar Lapas bagi Narapidana
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, narapidana hanya dapat keluar dari Lapas dengan alasan-alasan tertentu, seperti:
1. Kondisi medis darurat, yang mengharuskan perawatan di luar fasilitas kesehatan Lapas.
2. Izin khusus, seperti menghadiri sidang pengadilan atau urusan penting lainnya, dengan persetujuan pihak terkait.
3. Pengawalan ketat oleh petugas yang ditunjuk.
Izin tersebut harus melalui proses pengajuan dan verifikasi yang ketat, termasuk laporan medis dari dokter yang berwenang.
Banyak yang mempertanyakan transparansi proses izin keluar ini, termasuk validitas kondisi kesehatan Eltinus.
“Kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Seharusnya narapidana korupsi mendapat pengawasan yang sangat ketat karena mereka sedang menjalani hukuman atas kejahatan yang merugikan negara,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Timika.
Kalapas Mansur Yunus Gafur menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi audit dan evaluasi terkait prosedur izin ini. “Semua prosedur telah kami jalankan sesuai aturan. Jika ada kritik atau dugaan pelanggaran, kami terbuka untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.