MERAUKE,ARAFURA,-Mendagri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang revisi Undang-Undang Otsus Papua, salah satu pasal yang sangat penting adalah pasal 71 dimana sebelumnya pasal tersebut berisikan tentang pemekaran Provinsi Papua dan harus ada persetujuan DPRP dan MRP. Namun ada pasal yang baru dimana hal tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat namun dengan tetap mempertimbangkan aspirasi dari DPRP, MRP, pemerintah provinsi dan tokoh masyarakat Papua.
“Jadi artinya, tidak harus ada persetujuan namun pemerintah tetap mendengarkan dan mempertimbangkan. Kita tahu Papua memiliki wilayah yang sangat luas, bahkan luasnya 4 kali Pulau Jawa sehingga perlu percepatan pembangunan,” terangnya saat meninjau PLBN Sota, Minggu (12/9). Dalam konteks itu maka sudah dilakukan penyerapan aspirasi di antaranya pemekaran untuk Papua kemungkinan besar akan ditambah dengan 3 provinsi salah satunya Papua Selatan. Kalau nanti terjadi pemekaran maka spirit yang paling utama adalah percepatan pembangunan dan ini betul-betul akan terjadi.
Contohnya saja Papua Barat yang sempat mengalami proses yang cukup panjang dan begitu dimekarkan ternyata beberapa wilayah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dalam hal ini pembangunan berkembang dengan lebih baik, antara lain di Sorong, Teluk Bintuni, Fak-Fak, Kaimana dan Manokwari. “Saya yakin para pemimpin yang ada di kawasan selatan pintar-pintar hanya saja yang menjadi kendala adalah soal birokrasi. Oleh sebab itu menjadi sebuah tantangan tersendiri,”terangnya.**