Jayapura – Lima anggota DPR Papua jalur pengangkatan, akhirnya resmi diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, setelah mereka mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif baik sebagai anggota DPR Papua, Anggota DPD RI dan menjadi ketua partai politik.
Hal itu terungkap, ketika Sekretaris DPR Papua, Dr Juliana J Waromi, SE, MSi membacakan SK Mendagri 100.2.2.2-1259 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, dalam rapat peripurna DPR Papua dengan agenda Penyerahan LKPJ Gubernur Papua tahun anggaran 2023, Selasa 11 Juni 2024.
Adapun kelima anggota DPR Papua jalur pengangkatan yang diberhentikan dengan hormat ini, diantaranya Yohanis Louis Ronsumbre, Arnold W Walilo, Timotius Wakur, Hendrikus Eben Y Gebze dan Frits Tobo Wakasu.
Sesuai Keputusan KPU Papua Nomor 215 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Papua Nomor 195 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Papua dalam Pemilu 2024 pasca putusan terjadinya kesepakatan penyelesaian sengketa proses Pemilu nomor register 0012/PS.Reg/94.IX/2023 atas nama Yohanis Louis Ronsumbre masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Papua dalam Pemilu 2024.
Sesuai Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 18 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan dalam Pemilu 2024 atas nama Arnold Walilo dan Timotius Wakur masuk dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan pada Pemilu 2024.
Selain itu, sesuai Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 12/SK/DPP.PD/DPD/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Selatan atas nama Hendrikus Eben Y Gebze, diangkat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua Selatan.
Sementara itu, Frits Tobo Wakasu, sesuai SK KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI tahun 2024.
“Keputusan Mendagri tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024, pertama meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Yohanis Louis Ronsumbre, saudara Arnold W Walilo, saudara TImotius Wakur, saudara Hendrikus Eben Y Gebze dan saudara Frits Tobo Wakasu dari kedudukannya sebagai Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2019 – 2024 disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa jasanya selama menjadi Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan,” kata Sekretaris DPR Papua Juliana Waromi saat membacakan Keputusan Mendagri dalam rapat paripurna DPR Papua.
“Kedua, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, 3 Juni 2024,” timpalnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH dalam sambutannya pada pembukaan rapat paripurna DPR Papua ini menyampaikan bahwa ada sebagian anggota DPR Papua yang berhenti antar waktu sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.2-1259 tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPR Papua melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan tahun 2019 – 2024.
“Untuk itu, saya atas nama pimpinan dan anggota DPR Papua serta seluruh rakyat Papua menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang terhormat suadara Yohanis Luis Ronsumbre, Arnold W Walilo, Timotius Wakur, Hendrikus Eben Y Gebze dan Frits Tobo Wakasu atas pengabdian dan dedikasi serta jasa-jasanya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR Papua selama kurang lebih 4 tahun lamanya. Jika selama pengabdian ada hal yang kurang berkenan, kiranya dapat dimaafkanm,” tuturnya. (Tiara).