Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, menggelar pertemuan dengan awak media, guna mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan sinergitas antara Media dan Pemerintah Daerah, Rabu (13/4/2022).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan media sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Pertemuan ini untuk meningkatkan sinergitas dan tali silaturahmi, mungkin selama ini kita belum kenal atau pun sudah kenal tapi jarang bertemu, ini waktu yang tepat untuk saling mengenal lebih dekat lagi, mudah – mudahan setelah pertemuan ini hubungan media dan pemerintah semakin erat,” ujarnya.
Menurutnya, media di Papua kedepan juga diminta untuk selalu mengedepankan etika jurnalisme dalam menyebar informasi.
Apabila media dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya selalu berpegang pada kode etik, maka sudah tentu akan menjadi satu referensi literasi bagi kelimpahan informasi khususnya pada media digital.
“Sebagai mitra pemerintah, kami akan tetap lakukan kerjasama untuk menyampaikan informasi yang benar dan berimbang ke publik guna melawan berita hoaks yang banyak bertebaran di media soaial,” ujarnya.
Ia berjanji, dalam waktu dekat akan membuat satu format pemberitaan soal capaian pembangunan Papua dengan melibatkan media.
“Ini sesuai dengan instruksi pimpinan yang menginginkan di akhir periode kepemimpinan pak gubernur, berbagai capaian pembangunan yang sudah dilakukan harus diinformasikan ke publik secara baik,” katanya.
Lanjutnya, dirinya tidak akan membatasi awak media dalam memberikan informasi kepada publik, namun berita yang disampaikan harus sesuai dengan fakta.
“Silahkan informasi kan kepada masyarakat, baik itu berita positif ataupun negatif, asalkan, berita yang di sampaikan sudah sesuai dengan fakta yang jelas, dan tidak menduga – duga,” ungkapnya.
Penanggung jawab SIWO PWI Pusat yang juga mantan Ketua PWI Papua, Abdul Munib mengatakan sebagai salah satu wujud hak asasi manusia, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Oleh karena itu, kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial.
“Artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik. Untuk itu, dibentuklah kode etik jurnalistik untuk wartawan,” katanya.