MERAUKE,ARAFURA,-Sebelum melangsungkan pernikahan, anggota Polri beserta pasangannya wajib melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) namun di tahun 2020 calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri wajib menanam pohon di mako Polres untuk penghijauan. Hal ini ditegaskan Ketua Sidang, Wakapolres Merauke, Kompol Y.S Kadang, S.Sos kepada calon pengantin bahwa setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan dan wajib menanam pohon.
Adapun personil Polres Merauke yang melaksanakan sidang BP4R adalah Brigpol Daryoto,SE, anggota Subbag Sarpras Polres Merauke. “Sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan dan juga untuk penghijauan di mako. Maka calon pengantin harus menanam pohon karena itu sudah menjadi salah satu syarat,”tegas Wakapolres pada sidang BP4R yang dilaksanakan di ruang data Polres Merauke, Kamis (30/1).
Wakapolres juga menyampaikan bahwa sidang pembinaan perkawinan ini merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya, sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.