Wamena – Forum Lintas Masyarakat dan Pemuda Bersatu Se-Kabupaten Tolikara (FOLMAPB) mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait pemberhentian sementara Ketua dan 2 komisioner KPU Kabupaten Tolikara.
Bahkan, jika status KPU Tolikara tidak diaktifkan kembali oleh KPU RI, maka masyarakat Tolikara mengancam akan membakar Kantor KPU Provinsi Pegunungan.
Pernyataan ini disampaikan Kordinator Aksi, Dokinus Wanena dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024 menyusul keputusan KPU RI yang dinilai kontroversial oleh forum tersebut.
Tak hanya itu, FOLMAPB menegaskan jika status KPU Tolikara tidak diaktifkan kembali oleh KPU RI, maka pihak mengancam bakal membakar gedung kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan FOLMAPB meminta KPU RI dan KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk segera meninjau ulang keputusan tersebut.
Demikian 5 pernyataan sikap tegas FOLMAPB Tolikara ialah:
1. KPU Provinsi Papua Pengunungan bertanggunjawab atas Pemberhentian Sementara Ketua KPU dan kedua komisioner Kabupaten Tolikara. Karena KPU Provinsi Papua Pengunungan melaporkan ke KPU RI tidak benar.
2. Kami meminta KPU RI segera aktifkan kembali KPU Kabupaten Tolikara karena menghambat pendaftaran pilkada sedang berlangsung.
3. Jika status KPU Tolikara tidak aktifkan kembali maka kami kejar atau ancaman untuk ketua KPU Provinsi Papua Pengunungan.
4. Kami Forum Lintas Masyarakat dan pemuda bersatu se-kabupaten Tolikara meminta segera dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, No : 1103 tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Ketua merangkap anggota dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pengunungan Periode 2024-2029
5. KPU RI bertanggungjawab apapun terjadi masalah kantor KPU Provinsi Papua Pengunungan. (Tiara).