SARMI- Masyarakat adat Sarmi mengusulkan tiga kriteria utama untuk menjadi pertimbangan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam penempatan Caretaker Bupati Sarmi. Salah satunya adalah mengakomodir putra-putri asli Sarmi menjadi pejabat caretaker.
Hal itu disampaikan Tokoh Masyarakat Sarmi, Daniel Senis, SH, menanggapi masa kepemimpinan bupati dan wakil bupati Sarmi yang akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang.
“Kami minta kepada bapak gubernur dan bapak mendagri mengakomodir putra-putri Kabupaten Sarmi yang selama ini mengabdi di pemerintahan dan memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai pejabat caretaker Sarmi,”ungkap Daniel, Kamis (05/5/2022).
Mewakili masyarakat adat Sarmi, Daniel mengatakan selain kriteria Orang Asli Papua (OAP) asal Sarmi, Caretaker Bupati Sarmi harus memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat Sarmi secara khusus dan masyarakat umum di kabupaten berjuluk Kota Ombak itu.
“Kriteria kedua adalah pejabat caretaker Sarmi yang ditunjuk harus memahami kondisi dan keadaan masyarakat adat yang ada di Sarmi, seperti dilakukan bapak Bupati Drs. E Fonabata,MM yang selama ini melayani masyarakat adat dengan baik,”ujarnya.
Kriteria ketiga menyangkut disiplin dalam pelayanan dan pemerintahan di Kabupate Sarmi. Caretaker Bupati Sarmi wajib tinggal di Sarmi selama memimpin roda pemerintahan di daerah itu.
“Pejabat caretakernya harus tinggal menetap di Sarmi. Supaya pelayanan-pelayanan publik bisa berjalan efektif dan baik. Apalagi masa jabatan caretakernya kurang lebih 2 tahun, sehingga butuh pejabat yang tinggal bersama masyarakat Sarmi,”kata Daniel yang juga Sa Temto (Ondoafi) Kampung Sawar, Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi.
Dia menambahkan bahwa masyarakat adat Sarmi menginginkan caretaker Sarmi harus mengikuti jejak Bupati, Drs. Eduard Fonataba,MM yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik dengan baik.
“Atas nama masyarakat adat Sarmi kami memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi pelayanan dan kepemimpinan bapak Bupati Sarmi, Drs. Eduard Fonataba,MM. Prestasi bapak bupati Fonataba harus dicontoh dan dilanjutkan pejabat caretaker Sarmi,”pinta Daniel Senis.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan mengatakan, tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya. Di Tanah Papua terdapat 16 kepala daerah yang habis masa jabatannya yakni Gubernur Papua Barat, Bupati Nduga, Bupati Lanny Jaya, Bupati Sarmi, Bupati Mappi , Bupati Tolikara, Bupati Kepulauan Yapen, Bupati Jayapura, Bupati Intan Jaya, Bupati Puncak Jaya, Bupati Dogiyai, Bupati Tambrauw, Bupati Maybrat, Bupati Sorong, Walikota Jayapura dan Walikota Sorong.
Menurut Benni, Kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.