Jayapura, – Badan Pertanahan Nasional Kota Jayapura menyerahkan 240 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Senin (13/7/2020) pagi. Penyerahan sertifikat disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, N Rahmat.
Kepala BPN Kota Jayapura, Roy Wayoi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan program kerja yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Program ini akan terus berlanjut di wilayah Distrik Muara Tami.
“Kegiatan pagi ini penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dahulu dikenal Prona. Kita sudah lakukan tahun lalu, namun karena Covid-19 ditunda sampai hari ini kita kerjakan lagi dan untuk Muara Tami, khususnya Kelurahan Koya Barat hari ini serahkan 240 sertifikat,”kata Roy, Senin.
Roy menyatakan akan memetakan kembali tanah di Kelurahan Koya Barat untuk didaftarkan kembali. Bagi tanah yang belum memiliki sertifikat akan segera diproses BPN untuk disertifikatkan.
“Yang belum bersertifikat akan disertifikatkan dengan catatan harus memiliki dokumen lengkap, tidak bermasalahan dan batas tanah jelas. Kalau itu tidak ada kelengkapan, kami tidak keluarkan sertifikat, namun akan dibuat catatan Peta Bidang Tanah (PBT),” terangnya.
BPN Kota Jayapura telah mendapatkan jatah 150 sertifikat yang akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat tahun ini.
Untuk program 2020, ungkap Roy, BPN Kota Jayapura mendapatkan 3.000, sudah termasuk tanah-tanah bersertifikat yang telah didata. “Program 2020, kita mendapatkan 3.000, tetapi itu sudah termasuk tanah-tanah bersertifikat yang telah kami data,” tuturnya.
Selain memberikan kemudian sertifikat tanah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga dapat membantu warga mencari lokasi tanah miliknya yang telah bersertifikat di wilayah Koya Barat.
Tak hanya itu, BPN Kota Jayapura juga bersedia membantu proses peralihan data pemilik tanah, seperti peralihan para ahli waris tanah. “Harapan kami, hari ini kita bisa mendata, mengukur dan mendapatkan berkasanya, kita sudah bisa mengetahui lokasinya dan ditindaklanjuti dengan pemberian sertifikat,” katanya.
Kajari Jayapura, N Rahmat menuturkan, kegiatan ini merupakan bagian program pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di seluruh wilayah Indonesia. Di mana Kejaksaan Negeri Jayapura merupakan jaksa pengacara negara terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
”Kami sudah melakukan MoU di seluruh Indonesia dan BPN telah bekerjasama dalam hal-hal yang menyangkut perdata dan tata usaha negara. Pengawasan semua kita lakukan, kejaksaan, polisi dalam internal BPN juga punya pengawasan internal untuk melihat sejauh mana efektifitas dari penyerahan sertifikat dari pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, program PTSL ini telah menutup ruang pungutan liar (pungli) maupun ruang suap menyuap yang terindikasi sebagai tindakan korupsi. Disisi lain, Pemerintah menginginkan warga mengetahui kewajiban dan hak kepemilikan tanah, termasuk membayar pajak,” katanya.
Kapolsek Muara Tami, AKP Jubelina Wally mengaku telah menerima sejumlah laporan menyangkut pertanahan sejak November 2019. Dia mencatat 20 kasus tanah di wilayah Muara Tami telah ditanganinya hingga Juli 2020.
“Ada banyak kasus, sekitar 20-an laporan kasus tanah sejak November 2019 sampai Juli 2020. Kasusnya sertifikat di atas sertifikat,” ungkap Jubelina sembari berharap persoalan tanah di wilayah dapat lebih tertib dengan adanya program PTSL.