MERAUKE, ARAFURA,- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke, Leonard H.F.Rumbekwan mengemukakan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil dan pesisir maka untuk wilayah perairan dengan jarak hingga 12 mil sudah diberikan kewenangan untuk provinsi.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke telah melakukan pembahasan dengan dinas provinsi dan Dirjen Pengelolaan Laut bahwa ada kekhususan untuk ruang laut di Papua dengan jarak hingga 4 mil akan diberikan kepada masyarakat hukum adat sehingga tata kelolanya juga berada di wilayah masyarakat hukum adat.
“Namun yang jadi masalah, hingga saat ini kita belum membentuk masyarakat hukum adat. Untuk itu ke depan akan kita upayakan dibentuk agar mereka dapat menyusun sebuah peraturan di wilayah adat tersebut sehingga tidak dilakukan proses penangkapan,” tukas Leonard kepada ARAFURA News di Rumah Aspirasi Sulaeman Hamzah belum lama ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada larangan untuk menangkap ikan di wilayah perairan adat khususnya masyarakat yang tinggal di pesisir. Namun karena ada beberapa orang yang merasa kawasan tersebut adalah wilayah perairan secara adat milik yang bersangkutan sehingga ijin masih diberikan kepada kapal-kapal besar untuk melakukan penangkapan.
Akibatnya terjadi konflik internal di antara masyarakat itu sendiri. “Oleh sebab itu penting untuk membentuk masyarakat hukum adat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 2 dimana negara mengakui dan menghargai keberadaan masyarakat hukum adat dalam bingkai NKRI. Targetnya akan kita bentuk tahun depan,”jelas Leonard.
Ia mengungkapkan, kondisi cuaca dan iklim di wilayah pesisir sering menjadi kendala karena pelaku usaha perikanan dan nelayan dilarang untuk melaut. Hal ini sudah diperingatkan pihak BMKG dan pada bulan-bulan terakhir ini memang bukan lagi musim untuk menangkap ikan karena pengaruh gelombang yang sangat tinggi dan cuaca ekstrim sehingga ikan berimigrasi ke wilayah penangkapan lain sesuai dengan kondisi, tekstur dan dasar perairan.
Jadi untuk ikan-ikan tangkapan utama di Kabupaten Merauke, nelayan Merauke hanya mengambil hasil tangkapan sampingan berupa gelembung. Hal inilah yang menyebabkan hasil produksi mereka menurun karena memang saat ini ikan-ikan penghasil gelembung tidak ada di perairan Merauke.
Dampak lain yang ditimbulkan adalah tindakan nelayan yang melakukan penangkapan di perairan Negara PNG karena ikan-ikan berimigrasi ke perairan tersebut. Hal ini sangat disayangkan karena akibatnya bisa meluas hingga soal keamanan dan kedaulatan bangsa. Oleh karena itu pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada nelayan agar tidak memasuki kawasan negara lain.(iis)