Jayapura – Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura telah menerapkan pembatasan aktivitas di Pelabuhan Jayapura menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level III di Kota Jayapura.
“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 untuk wilayah Provinsi Papua terdapat 3 daerah yang masuk pada PPKM level III yakni Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Jayawijaya. Khusus di Kota Jayapura, kami membatasi aktivitas di Pelabuhan Jayapura,” kata Roni Fahmi Erary selaku Kepala KSOP Jayapura melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
Roni menambahkan, untuk penumpang yang akan berangkat wajib melakukan rapid antigen minimal yang telah vaksin dosis pertama berlaku 1×24 jam dan tes PCR berlaku 2×24 jam.
Sementara, untuk setiap penumpang yang turun di Pelabuhan Jayapura akan dilakukan pengecekan antigen secara acak oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Dinas Kesehatan Kota Jayapura.
“Apabila ditemukan ada yang reaktif, maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Provinsi Papua untuk menentukan apakah yang bersangkutan terkena Covid atau tidak,” jelas Roni.
Pembatasan aktivitas di Pelabuhan Jayapura juga berlaku bagi kapal penumpang dan bongkar muat barang.
Roni menyebut, kapal penumpang diperbolehkan mengangkut pelaku perjalanan hanya 70 persen dan mendapat izin sandar di pelabuhan pagi hari sampai pukul 18.00 WIT.
“Kapal penumpang yang keluar dari pelabuhan sebelumnya akan mengurangi kecepatan sehingga tiba di Pelabuhan Jayapura pagi hari. Begitupun aktivitas bongkar muat hanya sampai pukul 18.00 WIT, karena malam hari akan dilakukan razia oleh Satgas Covid-19,” jelas Roni.
Pada 2 Februari lalu, Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan level PPKM di Indonesia salah satunya di Provinsi Papua. Terdapat tiga daerah di Provinsi Papua masuk level 3 yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Kepulauan dan Kota Jayapura. (Zul)