Pasific Pos.com
Sosial & Politik

Masih Terima Gaji ASN, DKPP Berhentikan Sementara Ketua KPU Boven Digoel

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Boven Digoel, Helda R. Ambay. Helda berstatus Teradu dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu Helda R. Ambay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Negara,” kata Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati membacakan amar putusan perkara nomor 118-PKE-DKPP/X/2020.

Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan 7 November 2020, Herda memang mengakui bahwa dirinya telah mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai ASN dalam periode Maret 2019 hingga Agustus 2020, yaitu sebesar Rp 135.299.270,-.

Helda juga menyebut bahwa dirinya telah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua melalui Alm. Helen Ronsumbre pada Agustus 2019.

Kendati demikian, DKPP menilai Helda tidak serius dalam memproses permohonan cuti di luar tanggungan negara. Anggota Majelis, Didik Supriyanto menyebut bahwa dalih Helda yang pernah mengajukan surat cuti di luar tanggungan negara kepada Kepala BAKN Provinsi Papua pada bulan Agustus 2019 tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan.

“Sepatutnya, Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Boven Digoel diantaranya adalah mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan,” kata Didik.

Hal ini, kata Didik telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU 7/2017) dan Pasal 5 ayat (1) PKPU 7/2018.

Selain itu, Didik juga merujuk Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan tegas juga menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

“Teradu sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya memahami kewajibannya hukumnya, segera menyampaikan surat keputusan Gubernur tentang pemberhentian sementara sebagai ASN setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel,” terang Didik.

“Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah timbulnya konflik kepentingan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Helda merupakan seorang Guru yang mengajar di SMA N 3 Merauke. Ia terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel pada 2019 lalu.

Dalam perkara 118-PKE-DKPP/X/2020, Helda diadukan oleh Manfred Naa yang memberikan kuasa kepada Sururudin.

Dalam amar putusan, Helda dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [Humas DKPP]

Artikel Terkait

DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Dari Jabatan Ketua

Bams

Pilkada Boven Digoel : Hasil rekapitulasi 17 distrik, Yusak-Yakob Unggul

Bams

Pleno Rekapitulasi Pilkada Boven Digoel 1 Januari 2021

Bams

Pilkada Boven Digoel Berjalan Lancar

Arafura News

Pemilih Pilkada Boven Digoel Tinggi

Bams

Bawaslu Temukan Sejumlah Pelanggaran Pada Pilkada Boven Digoel

Bams

KPU Distribusi Logistik Pilkada Boven Digoel

Bams

KPU Tunggu 1284 Lembar Pengganti Surat Suara Rusak Pilkada Boven Digoel

Bams

Pilkada Boven Digoel Tanggal 21 Desember 2020

Bams

Leave a Comment