JAYAPURA – Menindaklanjuti Instruksi Pemerihtah terkait pembatasan jam malam, ratusan warga mendapatkan surat teguran usai terjaring oleh tim gabungan yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan covid 19 di Kota Jayapura, Rabu (6/5) malam.
Wakapolresta Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto menjelaskan tidak sedikit masyarakat yang terjaring dalam menindak lanjuti instruksi Pemerihtah terkait pembatasan jam malam.
“Dari keseluruhan wilayah yang menggelar razia pembatasan jam malam baik baik di distrik Japut, Japsel Abepura, Heram dan Muaratami ada sekitar 389 yang terjaring dan mendapatkan surat teguran,” ujarnya Rabu (6/5) malam.
Ia pun menjelaskan mulai hari ini pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih kedapatan melakukan aktivitas malam, dimana sebelumnya pihaknya hanya mengedepankan sosialisasi dan himbauan.
“Tiga hari sebelumnya hanya bersifat teguran, namun malam ini kami tidak tegas dengan memberikan surat peringatan, apabila nantinya masih kedapatan maka akan ditindak lebih tegas lagi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Sementara disinggung masih banyaknya pengendara yang tidak patuh aturan berlalulintas saat terjaring, Kata Wakapolresta menerangkan kedepannya akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami masih fokus dengan instruksi jama malam, tetapi kedepannya kami akan melakukan tindakan hukum terhadap pengendara yang kedepan melanggar aturan berlalulintas,” tegasnya.
Mantan Wakapolresta Sarmi ini pun berharap kepada masyarakat khususnya di Kota Jayapura untuk patuh akan instruksi Pemerihtah yang telah dikeluarkan guna pencegahan penyebaran covid 19.
.”kami harap masyarakat patuhi instruksi demi kebaikan bersama dengan melawan covid-19 di kota Jayapura,” harapnya.