JAYAPURA – Dipicu masalah sengketa tanah galian karang, seorang pria paruh baya tewas mengenaskan usai di aniaya, Senin (9/3) siang.
Korban bernama Kelioypas Rayaar (52) warga Kampung Remes Distrik Supiori Timur, tewas dengan luka tusukan tombak di sekujur tubuh. Sementara pelaku penganiaya yakni PR (30) dan YBN (31) kini telah diamankan di Mapolres Supiori.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menerangkan kasus penganiyaan itu bermula dari cekcok mulut pelaku dan korban lantaran masalah tanah galian.
Dimana menurut Kamal, korban dan saksi sempat mendatangi rumah salah seorang pelaku dengan membawa tombak dan panah.
“Awalnya korban dan saksi yang menyerang pelaku menggunakan tombak dan panah, seketika itu pelaku langsung membalas dengan menikam korban berkali-kali menggunakan tombak hingga tewas di lokasi kejadian,” bebernya.
Lanjut Kamal, Anggota kepolisian yang menerima laporan itu langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti, sementara korban langsung dievakuasi ke rumah sakit setempat.
“Dari keterangan pihak rumah sakit, korban telah meninggal dunia di lokasi kejadian karena kehabisan darah,” ujarnya.
Ia pun menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun.