Jayapura – Guna memantapkan Draf Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua (OAP), Komisi II DPR Papua bersama mitra atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bidang Ekonomi menggelar rapat kerja (Raker) yang berlangsung di Hotel Horison Kota Jayapura, Kamis 25 Agustus 2022.
Rapat kerja itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Papua yang membidangi Perekonomian, Mega MF. Nikijuluw, SH, MH didamping Wakil Ketua Komisi II DPR Papua, Nikius Bugiangge, Sekretaris Komisi II DPR Papua, Danton Giban, S. Pd, M. Si, serta sejumlah Anggota Komisi II diantaranya H.Darwis Massi, SE, Siti Susanti, SE, Jhon NR Gobay dan Kope Wenda.
Usai rapat kerja, Ketua Komisi II DPR Papua, Mega MF Nikijuluw, SH, MH menjelaskan, jika pihaknya menggelar rapat kerja (raker) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang menjadi mitra mereka, untuk membahas draf Raperdasus tersebut.
“Jadi hari ini merupakan raker berkelanjutan dengan dinas terkait yang ada hubungannya dengan pembahasan Reprdasus Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP,” kata Mega Nikijuluw kepada sejumlah awak media usai rapat kerja di Hotel Horison Kota.
Menurutnya, Raperdasus ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak-hak ekonomi orang asli Papua. Terutama komoditi lokal, seperti Pinang, Sagu dan lainnya.
“Raperdasus ini mesti ada, karena misalnya pinang, kan itu harusnya mereka yang jual. Namun kini ada warga nusantara yang juga jual, sehingga perlu ada Perdasus untuk melindungi hak-hak OAP dalam komoditi lokal,” tandas Mega sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, lanjut Mega, Komisi II DPR Papua mengundang instansi terkait untuk rapat bersama, sebab mereka perlu data kongkrit di daerah mana saja, terdapat potensi unggulan untuk OAP.
Menurut Mega Nikijuluw, dengan adanya Perdasus Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi Orang Asli Papua diharapkan juga dapat membatasi pasokan kebutuhan bahan pokok dari luar Papua, agar komoditi yang ada di Papua diutamakan.
“Upaya perlindungan ini, kita harap memberi dampak positif dan manfaat kepada OAP. Kami juga menerima banyak masukan dari mitra kami, demi peningkatan ekonomi OAP ke depan,” ujar Mega.
Namun pihaknya berharap, Raperdasus itu dapat disahkan dalam tahun ini dan segera diregistrasi, agar dapat secepatnya diberlakukan sebagai landasan hukum. Selain itu, juga diperlukan adanya Peraturan Gubernur agar dinas terkait dapat mematakan potensi di setiap daerah.
Apalagi ungkap Mega Nikijuluw, Raperda itu juga mengatur mengenai anggaran rumpun ekonomi. Yang tujuannya, agar persentase anggaran ekonomi jelas, baik dari dana Otsus maupun sumber dana lainnya.
“Kami harap agar tahun ini, Raperdasus ini sudah jadi. Perda inikan mengatur banyak hal. Termasuk misalnya tomat atau cabe yang dijual di swalayan. Itu tidak apa-apa, yang penting suplayernya atau diambil dari OAP,” ujar Mega Nikijuluw. (Tiara).