Jayapura – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, sekitar pukul 11:00 WIB, Selasa (26/12/2023).
Berita duka ini sangat cepat beredar di kalangan masyarakat Papua melalui pesan di media sosial dan whatsapp.
Lukas Enembe meninggal dunia karena sakit yang diderita. Dalam seminggu, Lukas melakukan cuci darah sebanyak 3 kali.
Sekedar info, beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun penjara dan membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan pada kasus suap dan gratifikasi.
Tak hanya itu, hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum.
Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.