Jayapura – Sidang perdana, perbaikan berkas perkara, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Bupat Kabupaten Tolikara, ditunda. Pasalnya, mantan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo selaku tergugat tidak memenuhi panggilan Panitra sidang.
Hal itu disampaikan, Thomas Pembwain, S. H., M. H, selaku kuasa Hukum dari Pansus Hak Angket DPRD Tolikara, ketika dihubungi Pasific Pos lewat via telepon, Selasa 13 Desember 2022.
“Penetapan jadwal sidang harusnya senin, (12/12) kemarin, tetapi pihak tergugat tidak hadir,’ ungkap Thomas
Thomas Pembwain menegaskan, pada prinsipnya gugatan yang mereka ajukan ini menyangkut penetapan SK yang dikeluarkan oleh Mantan Bupati tolikara.
Bahkan, menurut kuasa hukum Hak Angket DPRD Tolikara ini, bahwa penetapan surat keputusan yang di keluarkan oleh mantan Bupati Tolikara itu telah melanggar UU yang berlaku karena surat keputusan tersebut dinilai tidak sah, lantaran nama para Kepala Kampung itu tidak tercantum dalam surat lampiran tersebut.
“Kami menilai bahwa Prosedural objek sengketa yang ditetapkan oleh tergugat telah melanggar Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala desa khususnya pasal Sayat 1 dan 2. a,” jelas Thomas.
Untuk itu, atas ketidak patuhan tergugat, maka pihaknya pun akan berupaya untuk terus berjuang guna mendapatkan keadilan.
Sebab memurut dia (Thomas), jika SK yang ditetapkan oleh mantan Bupati Tolikara itu tetap dijadikan acuan, bagi Kepala Kampung yang baru, maka akan berdampak pada perasaan yamg fatal.
“Jadi, kami hanya ingin agar SK yang telah ditetapkan tergugat, segera dicabut, karena kita tidak menginginkan terjadi hal yang tidak diinginkan di Kabupaten Tolikara kedepan,’ tandas Thomas.
Sebelumnya, kasus ini diketahui berawal saat mantan Bupati Tolikara UGW itu melantik secara diam diam dan terburu buru Kepala Kampung Baru. Itupun dari semua kepala kampung terpilih yang filantik hnya 6 orang.
Sehingga, atas dasar itulah, maka Pansus Hak Angket DPRD, Kabupaten Tolikara, melalui kuasa hukumnya mendorong para Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Tolikara menggugat mantan Bupati Tolikara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. (Tiara).