MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Loka POM Merauke, Agustince Werimon mengemukakan bahwa sosialisasi registrasi pangan olahan dalam rangka pendampingan pelaku usaha UMKM yang kembali dilaksanakan pihaknya di Café Rooftop belum lama ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelaku usaha produk pangan yang ada di Merauke dan sudah rutin dilaksanakan pada tahun 2020 ini. Namun begitu pihaknya memandang perlu untuk kembali melaksanakannya karena berdasarkan pengamatan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami terkait dengan ijin edar produk yang dipasarkan.
“Oleh sebab itu sosialisasi kembali kita gelar guna memberikan edukasi kepada mereka tentang ijin edar produk yang selama ini mereka buat. Dalam hal ini ijin yang diwajibkan dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan dan ada pula produk pangan yang ijinnya harus dikeluarkan oleh Badan POM,”jelasnya kepada ARAFURA News usai kegiatan. Lebih lanjut ia mengemukakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya pengurusan ijin edar, terlebih lagi pihaknya turut menggandeng DPMTSP Merauke dan Dinas Kesehatan.
Pasalnya, ketika pelaku usaha mendaftarkan produk pangannya ke dalam ijin edar Badan POM maka salah satu syarat untuk dapat membuka akun, yang bersangkutan harus memiliki Surat Ijin Berusaha (SIB). Oleh karena itu dengan dihadirkannya pihak DPMTSP maka peserta dapat menambah wawasan terkait dengan langkah-langkah pengurusan SIB. Selain DPMTSP pihaknya juga menggandeng Dinas Kesehatan dimana materi yang disampaikan adalah tentang produk pangan yang ijinnya harus melalui Dinas Kesehatan. “Jadi ada produk pangan yang kategori ijinnya bisa melalui Dinas Kesehatan dan ada pula yang harus dikeluarkan oleh Badan POM. Dalam hal ini memang sudah ada aturan yang mengatur, misalnya terkait dengan pangan yang beresiko tinggi atau sedang seperti daging olahan,”pungkas Agustince.