Jayapura, – Dalam rapat paripurna DPR Papua, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang menjadi inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yakni, Raperdasi Bencana Non Alam dan Raperdasi Perubahan Raperdasi PON Papua secara resmi ditetapkan menjadi Raperdasi inisiatif DPR Papua.
Selain itu, tujuh fraksi menyetujui dan satu fraksi tidak memberikan pernyataan setuju.
Rapat Paripurna DPR Papua ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS didampingi Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, S.Sos, M.Si, Jumat (10/7) malam.
“Jadi dari pendapat akhir fraksi-fraksi tadi, dapat disimpulkan bahwa tujuh fraksi menerima dan satu fraksi yakni, PDI Perjuangan yang belum menyatakan pendapat,” kata Wakil Ketua II Edoardus Kaize.
“Untuk itu, kepada sidang DPR Papua yang terhormat, pengajuan usul inisiatif DPR Papua tersebut, apakah dapat kita disetujui menjadi hak inisiatif DPR Papua? Setuju?,” tanya Edoardus Kaize yang langsung disambut setuju oleh semua anggota DPR Papua yang hadir dalam rapat paripurna ini.
Sementara ketujuh fraksi yang menerima menjadi hak inisiatif DPR Papua itu, diantaranya Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Gabungan Keadilan Nurani dan Fraksi Gabungan Bangun Papua.
Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize dalam penutupan sidang paripurna DPR Papua mengatakan, guna menjalankan pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi, DPR Papua melaksanakan rapat paripurna membahas Raperdasi Papua atas usul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua untuk ditetapkan menjadi Raperdasi Papua yang berasal dari DPR Papua.
“Merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota, menjelaskan raperda yang diajukan anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan atau keterangan, naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul,” paparnya.
Selain itu, lanjut Edo Kaize sapaan akrab Politisi PDI Perangan ini, jika Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD ke Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep raperda.