Jayapura – Anggota Komisi I DPR Papua yang membidangi pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Yonas Alfons Nusi megatakan jika pemerintah perlu mengubah mekanisme penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Apalagi kata legislator Papua, jika selama ini mekanisme penyaluran dana Otsus dari pemerintah pusat ke daerah dilakukan tiga tahap. Sementara mekanisme itu dianggap tidak efektif, sebab saat pencairan dana Otsus akhir tahun penggunaannya tidak maksimal.
“Undang-Undang (UU) Otsus telah direvisi, tapi dana Otsus cair akhir tahun seperti biasa, itu sama saja kita mengulangi kesalahan yang sama,” tandas Yonas Nusi ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang 14 Desember 2021.
Yonas Nusi pun menegaskan, jika kebijakan negara melahirkan UU Otsus merupakan sejarah keputusan spektakuler.
“Ini merupakan pengakuan negara kalau ada wilayah tertingggal di Indonesia, ya salah satunya adalah Provinsi Papua,” cetusnya.
Padahal kata Yonas Nusi, provinsi tertimur Indonesia itu, berkontribusi memberikan pendapatan kepada negara lewat potensi sumber daya alam.
“Dalam evaluasi kami, selama ini pencairan dan pemanfaatan dana Otsus ada ketidak wajaran. Ini memang konsekuwensi, namun mesti ada pengawasan,” tandasnya.
Oleh karena itu, anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan adat ini meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani mesti membijaki agar dana Otsus Papua dicairkan awal tahun.
Dengan begitu, lanjut Alfons Nusi, pemanfaatnnya lebih maksimal dan bisa diukur dengan target kegiatan yang terprogram secara baik.
Bahkan, juru bicara Kelompok Khusus DPR Papua itu meminta, agar transfer dana Otsus ke daerah paling lambat dilakukan pada Maret. Sebab target yang diinginkan negara tak akan tercapai apabila pencairan diakhir tahun.
“Ini bagian kekhususan kebijakan anggaran. Makanya Bank Papua juga mesti jadi bank devisa, sehingga uang ini tidak dititipkan lagi di bank lain. Namun, pemerintah juga mesti punya kebijakan terhadap uang untuk kepentingan membangun Papua,” tegasnya.
Untuk itu Yonas Nusi menambahkan, jika Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah, sebagai pedoman pencairan dana Otsus di awal tahun. (Tiara).