“Semu Regulasi Tidak Bisa Disamaratakan Dengan Provinsi Lain”
Jayapura – Anggota DPR Papua, Natan Pahabol menyikapi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pilgub yang sedang dibahas di DPR RI
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, bahwa, Papua sebagai daerah berstatus dengan Otonomi Khusus (Otsus), maka semua regulasi tidak bisa disamaratakan dengan provinsi lain.
“Misalnya pemilihan Gubernur dan Bupati di tahun 2022, 2023, 2024 lalu dilaksanakan. Kami dengar bahwa di Aceh saja akan dilaksanakan sesuai tahun diatas sebab daerah khusus. Jadi kalau bgitu untuk Papua juga harus sama dengan Aceh, sebab statusnya sama-sama Otsus,” kata Natan Pahabol dalam pesan singkatnya kepada Pasific Pos, Kamis (18/2).
Untuk itu, tandas Natan Pahabol, Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyampaikan maksud ini ke pusat agar tidak serta merta ikut saja.
“Pemilihan harus segera dilakukan sebab kalau diisi dengan karateker maka itu semakin parah. Sebab karateker cuma untuk 3-6 bulan saja untuk isi kekosongan bukan lebih 6 bulan atau 1 tahun. Sebab fungsi tugas karateker dengan bupati definitif pasti beda,” tandasnya.
Apalagi ungkap legislator Papua ini, ada banyak masalah di daerah sehingga perlu pemimpin pilihan yang tepat yang bisa memimpin daerahnya dengan baik. Karena pasti ada banyak masalah.
“Jadi harapanya pilkada di Papua harus jalan sesuai tahun diatas seperti di Aceh, sebab status kami Otsus dan perlu ada kekhususan karena tidak semua regulasi sama untuk kami iikuti,” tegas Natan Pahabol.